PALEMBANG, NUSALY — Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk membongkar praktik rasuah dalam rantai distribusi semen menunjukkan perkembangan signifikan. Jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus kini membidik keterlibatan level manajemen senior guna mengungkap mekanisme penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa tiga manajer senior diperiksa secara intensif pada Rabu kemarin. Ketiganya merupakan pejabat yang memegang peran krusial pada periode 2019 hingga sekarang, yakni AR (Senior Manager Legal), HA (Senior Manager Mining Plan & Operation), serta DI (Senior Manager Service Procurement).
“Ketiga saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan serta menguatkan alat bukti dalam rangkaian perkara dugaan korupsi distribusi semen,” ujar Vanny saat memberikan keterangan resmi di Palembang, Kamis (15/1/2026).
Pendalaman Alur Distribusi dan Penggeledahan Kantor
Proses pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut fokus pada teknis operasional perusahaan. Masing-masing saksi dicecar sekitar 20 pertanyaan yang menukik pada substansi peran dan kewenangan mereka, terutama mengenai bagaimana alur semen berpindah dari produsen ke distributor.
Pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari langkah agresif penyidik yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Kantor perusahaan semen di kawasan Kertapati serta dua kantor PT KMM selaku distributor di Jalan Sulaiman Amin dan Jalan Soekarno-Hatta menjadi sasaran pengamanan dokumen serta barang bukti elektronik.
Benang Merah dengan Kasus PT Baturaja Multi Usaha
Kasus ini bukanlah perkara berdiri sendiri, melainkan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan sejak April 2025. Sebelumnya, sejumlah petinggi fungsi keuangan telah dipanggil sebagai saksi.
Kejati Sumsel sendiri memiliki rekam jejak kuat dalam menuntaskan perkara di sektor ini. Belum lama ini, dua petinggi PT Baturaja Multi Usaha (BMU), Laurance Sianipar dan Budi Oktarita, telah divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dengan pemeriksaan tiga manajer senior kali ini, penyidik diprediksi tengah membidik tersangka baru dalam lingkaran distribusi. Kejati Sumsel memastikan proses ini tidak akan berhenti pada level operasional, melainkan akan terus dikembangkan hingga menjerat pihak-pihak paling bertanggung jawab dalam skandal yang menggoyang industri semen nasional ini.
(InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.







