PALEMBANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, mengungkapkan bahwa pada perayaan Idul Adha 1444 H tahun ini, tidak ada pemberian remisi kepada Narapidana di Lapas/Rutan.
Keputusan ini didasarkan pada kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan remisi agama saat perayaan Idul Fitri sebelumnya.
Remisi Khusus hanya untuk Idul Fitri, Bukan Idul Adha
Ilham menjelaskan bahwa remisi khusus atau pengurangan masa hukuman bagi Narapidana hanya diberikan satu kali dalam setahun, terutama saat Idul Fitri.
“Untuk remisi khusus atau pengurangan masa hukuman bagi WBP itu hanya satu kali dalam setahun salah satunya bagi WBP muslim, yakni untuk Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Hari Raya Idul Adha tidak ada remisi,” ungkapnya.
Namun, untuk Idul Adha tidak ada remisi yang diberikan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi over kapasitas di Lapas/Rutan.
Upaya Alternatif dalam Mengurangi Over Kapasitas
Selain remisi khusus, Lapas/Rutan Sumsel tetap memaksimalkan pengusulan pemberian remisi umum saat peringatan HUT Republik Indonesia setiap 17 Agustus.
Selain itu, mereka juga melakukan optimalisasi proses integrasi sosial melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Dalam konteks tidak adanya remisi khusus saat Idul Adha 1444 H, Ilham berharap agar Narapidana dan keluarga mereka dapat memahami dan menerima dengan lapang dada. Kemenkumham RI secara resmi tidak memberikan remisi khusus pada momen Idul Adha.
Meskipun demikian, perayaan Idul Adha di Lapas/Rutan Sumsel tetap meriah, karena selalu diadakan pembinaan dan pelayanan maksimal kepada seluruh Narapidana.
Selain itu, penyembelihan hewan kurban juga menjadi sebuah hadiah yang spesial bagi warga binaan.
“Kami selalu memberikan pembinaan dan pelayanan maksimal kepada semua WBP. Apalagi jika lapas/rutan melakukan penyembelihan hewan kurban, tentu menjadi hadiah yang baik juga untuk warga binaan.” ujar Ilham.
Dengan kebijakan ini, Kemenkumham dan Lapas/Rutan Sumsel terus berupaya mengelola situasi over kapasitas dan menjaga kedisiplinan di dalam sistem pemasyarakatan. ***
Editor: Adi Rasmiadi