Scroll untuk baca artikel
Laporan Utama

Ambisi Swasembada Pangan dan Pertaruhan Kedaulatan Masyarakat Adat Papua di Tanah Selatan

×

Ambisi Swasembada Pangan dan Pertaruhan Kedaulatan Masyarakat Adat Papua di Tanah Selatan

Sebarkan artikel ini

Penerbitan Hak Guna Usaha seluas 328.000 hektar oleh Kementerian ATR/BPN di Papua Selatan memicu gelombang protes dari Solidaritas Merauke. Di balik narasi ketahanan pangan nasional, tersimpan ancaman nyata terhadap eksistensi masyarakat adat Malind Anim hingga Awyu yang kini berjuang mempertahankan sisa-sisa ruang hidup mereka.

Ambisi Swasembada Pangan dan Pertaruhan Kedaulatan Masyarakat Adat Papua di Tanah Selatan
Penerbitan Hak Guna Usaha seluas 328.000 hektar oleh Kementerian ATR/BPN di Papua Selatan memicu gelombang protes dari Solidaritas Merauke. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, NUSALY — Langkah pemerintah dalam memacu proyek strategis nasional di wilayah timur Indonesia kembali membentur tembok perlawanan masyarakat sipil. Pada Senin (12/1/2026), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 328.000 hektar di Provinsi Papua Selatan.

Izin raksasa ini diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara guna memastikan ketersediaan lahan bagi pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Namun, bagi koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Merauke, kebijakan ini dianggap sebagai legalisasi atas perampasan tanah adat berskala masif yang dilakukan secara kilat.

Keputusan ini menambah panjang daftar perubahan peruntukan lahan di Papua Selatan setelah sebelumnya pada September 2025, Menteri Kehutanan menerbitkan keputusan yang mengubah status 486.939 hektar kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL).

Rentetan kebijakan yang berjalan beriringan dengan penetapan RTRW Provinsi Papua Selatan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025 tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian sistematis terhadap keberadaan masyarakat adat Papua.

Bayang-bayang Paradigma Tanah Kosong

Ketegangan di lapangan semakin memuncak menyusul pernyataan pejabat tinggi kementerian yang menyebut bahwa kawasan hutan target proyek tersebut adalah milik negara, tidak berpenduduk, dan tanpa permukiman.

Pernyataan ini dinilai sebagai kebangkitan kembali paradigma kolonial terra nullius atau anggapan bahwa tanah Papua adalah tanah kosong tak bertuan. Bagi suku-suku besar seperti Malind Anim, Yei, Wambon Kenemopte, hingga suku Awyu, klaim tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan penghinaan terhadap sejarah dan otoritas adat yang telah mereka jaga secara turun-temurun.

Masyarakat adat di wilayah Merauke dan sekitarnya melihat bahwa wilayah mereka kini menjadi target zona ekstraktif tanpa adanya konsultasi yang bermakna.

Solidaritas Merauke menegaskan bahwa negara secara sadar telah mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.

Ketiadaan pengakuan terhadap hak atas tanah wilayah adat ini mengancam sistem pertanian dan usaha pangan rakyat yang selama ini menjadi fondasi ketahanan hidup warga lokal, yang kini tergerus oleh manajemen organisasi modern yang dikontrol oleh aliansi negara-korporasi.

Baca juga  Komisi III DPR Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas Sengketa Lahan PT SKB dan PT GPU di Sumatera Selatan

Legalitas yang Menabrak Konstitusi

Secara hukum, Solidaritas Merauke memandang bahwa pengambilalihan wilayah kehidupan dan privatisasi tanah adat skala luas ini menggunakan kekuasaan secara menyimpang.

Tindakan ini dinilai melanggar konstitusi UUD 1945 serta bertentangan dengan instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Pemberian izin kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk komodifikasi industri biodiesel, biomassa, hingga bioetanol dianggap sebagai bentuk ekonomi ekstraktif yang mengorbankan vitalitas tanah demi kepentingan pasar ekspor.

Kekhawatiran masyarakat semakin terjustifikasi jika menilik data operasional Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah berjalan. Berdasarkan catatan lapangan per 1 Januari 2026, operasi PSN oleh PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri di Distrik Jagebob dan Tanah Miring telah membuka lahan seluas 31.450 hektar dengan total deforestasi mencapai 15.643 hektar.

Sementara itu, di wilayah Wanam, Distrik Ilwayab, lumbung pangan telah membuka lahan 8.809 hektar dengan deforestasi mencapai 5.934 hektar hingga Oktober 2025. Angka-angka ini menjadi bukti nyata bahwa ekspansi industri pangan nasional sering kali selaras dengan penghancuran ekosistem hutan primer Papua.

Tragedi Ekologi di Tengah Krisis Iklim

Dunia internasional saat ini tengah memantau ketat bagaimana negara-negara pemilik hutan tropis mengelola wilayah mereka untuk mitigasi perubahan iklim. Perampokan alam dan eksploitasi skala luas di Papua Selatan justru berisiko merusak Area Bernilai Konservasi Tinggi (HCVA) yang merupakan paru-paru dunia.

Solidaritas Merauke memperingatkan bahwa apa yang terjadi di Papua saat ini berisiko mengulangi “Malapetaka Sumatera”—sebuah pembelajaran pahit mengenai bencana sosial ekologi akibat konversi hutan masif yang menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.

Eksploitasi yang dilakukan dengan pendekatan bermodal besar dan peralatan mesin modern sering kali menyingkirkan kearifan lokal dalam mengelola hutan. Padahal, masyarakat adat Papua memiliki metode tradisional yang lebih berkelanjutan dalam menjaga keseimbangan alam.

Penyingkiran hak rakyat ini bukan hanya persoalan domestik, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap komitmen global Indonesia dalam perlindungan masyarakat adat sebagai penjaga hutan tropis dunia dari dampak krisis iklim yang tidak terhindarkan.

Regulasi Kilat dan Komodifikasi Tanah

Secara teknis, percepatan penerbitan RTRW Provinsi Papua Selatan dan HGU ini menunjukkan adanya upaya simplifikasi regulasi demi melayani perluasan industri. Komodifikasi tanah adat melalui skema HGU dan HGB menjadikan tanah bukan lagi sebagai sumber kehidupan, melainkan barang dagangan dalam ekonomi ekstraktif.

Baca juga  DPRD OKI Siap Tinjau dan Ukur Ulang Lahan Sengketa Ulak Jermun dengan PT Kelantan III

Penggunaan bibit dan pupuk kimia berskala besar dalam proyek ini dikhawatirkan akan merusak struktur tanah asli Papua yang unik, sehingga mengakibatkan pengurasan vitalitas tanah dalam jangka panjang.

Ketajaman regulasi yang dipaksakan ini melahirkan keresahan dan konflik sosial di tingkat tapak. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung bagi kelompok rentan justru digunakan sebagai alat untuk melegitimasi pendudukan tanah yang diklaim sebagai milik negara.

Solidaritas Merauke menyatakan bahwa privatisasi tanah adat ini adalah perbuatan tidak adil yang melanggar hukum adat dan norma-norma kemanusiaan yang diakui secara universal.

Mengembalikan Mandat Hidup Rakyat Papua

Mengembalikan Mandat Hidup Rakyat Papua
Kedaulatan pangan nasional tidak seharusnya dibangun di atas puing-puing kehancuran budaya dan ekosistem masyarakat adat. (Dok. Istimewa)

Persoalan di Papua Selatan memerlukan reorientasi kebijakan yang menempatkan hak hidup warga sebagai prioritas utama di atas kepentingan investasi korporasi.

Kedaulatan pangan nasional tidak seharusnya dibangun di atas puing-puing kehancuran budaya dan ekosistem masyarakat adat.

Pemerintah pusat maupun daerah perlu segera menghentikan laju proyek-proyek ekonomi ekstraktif berskala luas yang terbukti mengabaikan prinsip keadilan dan pelestarian lingkungan hidup.

Penghormatan terhadap otoritas adat harus diwujudkan melalui pengakuan formal atas wilayah-wilayah suku Malind Anim, Awyu, dan suku lainnya sebagai subjek hukum yang berdaulat atas tanahnya sendiri.

Mediasi yang jujur dan inklusif harus dikedepankan dengan melibatkan para tetua adat dalam setiap pengambilan keputusan strategis mengenai pemanfaatan lahan.

Tanpa adanya persetujuan yang bermakna dari pemilik tanah sesungguhnya, setiap izin yang diterbitkan hanya akan menjadi pemicu konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.

Selain itu, audit lingkungan yang independen terhadap PSN yang sedang berjalan menjadi keharusan guna memverifikasi dampak deforestasi terhadap keanekaragaman hayati dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Pemulihan ekosistem yang telah rusak harus menjadi tanggung jawab penuh negara dan korporasi penerima manfaat.

Upaya Solidaritas Merauke dalam memperjuangkan hak hidup dan membela wilayah adat adalah panggilan moral untuk merawat kehidupan di tanah Papua Selatan agar tidak berujung pada bencana sosial ekologi yang lebih besar.

Pada akhirnya, masa depan Papua Selatan bergantung pada keberanian pemimpin bangsa untuk mengoreksi paradigma pembangunan yang masih kental dengan napas kolonial.

Tanah Papua bukanlah tanah kosong, melainkan rumah bagi ribuan nyawa yang menggantungkan napasnya pada hutan dan tanah ulayat. Merawat kehidupan di Papua berarti merawat masa depan bangsa Indonesia secara keseluruhan dari ancaman kerusakan alam yang tak terbendung.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.