Scroll untuk baca artikel
Hukum & Peradilan

Labirin Korupsi Pokir DPRD OKU dan Nyanyian THR Sang Bupati

×

Labirin Korupsi Pokir DPRD OKU dan Nyanyian THR Sang Bupati

Sebarkan artikel ini

Persidangan skandal "Fee Pokir" anggota DPRD OKU di PN Palembang menyingkap tabir gelap budaya setoran di lingkungan pemerintahan. Mantan Kadis PUPR OKU mengungkap dugaan permintaan uang THR sebesar Rp 150 juta oleh Bupati OKU usai dilantik.

Labirin Korupsi Pokir DPRD OKU dan Nyanyian THR Sang Bupati
Mantan Kadis PUPR OKU mengungkap dugaan permintaan uang THR sebesar Rp 150 juta oleh Bupati OKU usai dilantik. (Dok. InSan/Nusaly.com)

PALEMBANG, NUSALY — Praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah sering kali bukan merupakan peristiwa tunggal, melainkan sebuah ekosistem yang telah mengakar. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/1/2026), nyanyian saksi kunci membuka kotak pandora yang lebih luas: keterlibatan pucuk pimpinan eksekutif dalam pusaran aliran dana ilegal.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, memberikan kesaksian yang mengguncang ruang sidang. Ia menyebut bahwa paska-pelantikan Teddy Mailwansyah sebagai Bupati OKU, muncul permintaan uang dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibebankan kepada kedinasannya.

“Beliau (Teddy Mailwansyah) sempat meminta saya mencarikan pinjaman Rp 300 juta. Namun, setelah resmi dilantik menjadi Bupati, beliau kembali meminta uang sebesar Rp 150 juta untuk keperluan THR Lebaran sekitar 20 Februari 2025,” ungkap Nopriansyah. Pengakuan ini seolah mengonfirmasi betapa tipisnya batas antara urusan kedinasan dan kepentingan personal di tingkat elit birokrasi.

Tradisi Fee 20 Persen: Komodifikasi Hak Rakyat

Kasus ini bermula dari pengumpulan komitmen fee proyek yang bersumber dari dana Aspirasi atau Pokir para anggota dewan. Nopriansyah membeberkan bahwa skema ini diinisiasi melalui pertemuan informal yang melibatkan unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam pertemuan tersebut, “jatah” Pokir telah dikapling: Rp 700 juta bagi anggota biasa dan Rp 1,5 miliar bagi unsur pimpinan.

Dunia politik OKU nampaknya telah menormalisasi praktik “setoran balik” sebesar 20 persen dari setiap nilai proyek. Dari total pagu anggaran Pokir yang mencapai Rp 35 miliar, terkumpul rencana jatah “fee” sebesar Rp 7 miliar untuk 35 anggota DPRD. Ironisnya, dalam persidangan terungkap bahwa pembagian hasil jarahan ini disebut-sebut sebagai sebuah “kebiasaan”.

Baca juga  Proyek Normalisasi Sungai Rp75 Miliar di OKI, BPK Ungkap Hanya Dikerjakan di Kebun Sawit dan Lahan Kering

“Disebutkan itu sudah kebiasaan. Jika Pokir Rp 700 juta atau Rp 1,5 miliar, maka fee 20 persennya berkisar Rp 240 juta sampai Rp 300 juta,” terang Nopriansyah. Angka-angka ini adalah bukti nyata bagaimana hak rakyat atas pembangunan dikomodifikasi sedemikian rupa demi memenuhi syahwat ekonomi para pemegang mandat.

Transaksionalisme yang Terendus KPK

Namun, “pesta pora” anggaran ini terhenti secara mendadak. Sebelum dana terkumpul penuh—baru mencapai angka Rp 2,2 miliar pada termin pertama—KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hingga kini, perkara ini telah menjerat total 10 orang, mulai dari politisi hingga pihak swasta yang berperan sebagai penyuplai dana.

Empat terdakwa yang kini tengah diadili, yakni Purwanto dan Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU), serta dua kontraktor Ahmat Thoha dan Mendra SB, menjadi representasi dari buruknya tata kelola hubungan legislatif-eksekutif. Fenomena ini dalam jurnalisme investigasi sering disebut sebagai State Capture, di mana kebijakan publik tidak lagi didorong oleh kebutuhan warga, melainkan oleh kesepakatan-kesepakatan gelap di meja-meja pertemuan informal.

Secara makro, skandal di OKU ini adalah cermin retak desentralisasi. Otonomi daerah yang seharusnya membawa kesejahteraan justru kerap berubah menjadi otonomi korupsi. Kehadiran JPU KPK dalam persidangan ini menandakan bahwa kasus ini memiliki bobot kerugian negara dan degradasi moralitas publik yang signifikan.

Menakar Integritas di Balik Dalih THR

Dugaan permintaan uang THR oleh pimpinan daerah usai dilantik menjadi poin paling krusial dalam persidangan kali ini. Secara hukum, jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang keras dalam UU Tipikor. Dalam perspektif etika birokrasi, permintaan semacam itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencoreng wajah kepemimpinan daerah.

Baca juga  KPK Periksa Sejumlah Petinggi DPRD OKU Terkait Kasus Proyek PUPR

Nopriansyah, meski mengakui adanya pertemuan dan permintaan tersebut, tetap bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam kesepakatan teknis maupun pembagian uang tersebut. Pengakuan ini memberikan celah bagi penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh sejauh mana keterlibatan TAPD dan pimpinan daerah dalam merancang skema Pokir ini sejak tahap perencanaan anggaran.

Persidangan Fee Pokir DPRD OKU masih menyisakan banyak tanda tanya besar. Apakah palu hakim hanya akan menyentuh para pelaksana di lapangan, ataukah keberanian saksi akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menjangkau aktor-aktor yang lebih tinggi?

Publik OKU kini menanti akhir dari drama hukum ini. Sebab, setiap rupiah yang disunat dalam “Fee Pokir” dan “THR Pejabat” adalah aspal jalan yang tak pernah tergelar, ruang kelas yang kian lapuk, serta pelayanan kesehatan yang terus terabaikan. Keadilan harus ditegakkan, bukan sekadar sebagai simbol hukum, melainkan sebagai bentuk restorasi atas kepercayaan rakyat yang telah lama dikhianati.

(InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.