Scroll untuk baca artikel
Peristiwa Terkini

Paradoks Digital Komdigi: Kala Pengawal Ruang Siber Tersandung Kelalaian Data

×

Paradoks Digital Komdigi: Kala Pengawal Ruang Siber Tersandung Kelalaian Data

Sebarkan artikel ini

Dugaan kebocoran data pribadi ribuan pelamar kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi sorotan tajam. Penggunaan platform penyimpanan publik yang tidak terproteksi dalam proses rekrutmen dinilai bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap amanat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Paradoks Digital Komdigi: Kala Pengawal Ruang Siber Tersandung Kelalaian Data
Kementerian Komunikasi dan Digital, yang seharusnya menjadi dirigen pelindungan data nasional, justru terjebak dalam kelalaian elementer pada proses rekrutmen PJLP 2026. Ilustrasi foto dibuat dengan AI. (Dok. Nusaly.com)

JAKARTA, NUSALY — Ironi besar sedang menyelimuti institusi yang menjadi dirigen transformasi digital Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang memegang otoritas pengawasan ruang digital, kini justru berada di kursi pesak setelah mekanisme seleksi Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Tahun Anggaran 2026 diduga bocor ke publik.

Insiden ini bermula dari kewajiban pelamar untuk mengunggah dokumen sensitif—mulai dari riwayat hidup (CV), ijazah, hingga transkrip nilai—melalui sebuah tautan pendek resmi. Namun, tautan tersebut ternyata terhubung ke folder Google Drive dengan pengaturan akses “publik”. Akibatnya, siapapun yang memiliki tautan tersebut dapat melihat, mengunduh, dan mengakses data pribadi milik pelamar lainnya.

Kemarahan publik meledak setelah akun Instagram @abilsudarman mengungkap kejanggalan tersebut, memicu belasan ribu komentar dan dibagikan secara masif di media sosial. Fenomena ini bukan sekadar kegaduhan digital, melainkan alarm keras atas rapuhnya komitmen lembaga negara terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kelalaian Fatal dan Pelanggaran Prinsip Utama

Analisis dari Monash Data and Democracy Research Hub menunjukkan bahwa insiden ini merupakan bentuk kelalaian fatal dalam mencegah akses tidak sah. Berdasarkan UU PDP, Komdigi berstatus sebagai Pengendali Data Pribadi yang memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keamanan data yang diprosesnya.

“Tindakan Komdigi yang menggunakan Google Drive dengan pengaturan ‘publik’ merupakan kesalahan teknis dan kelalaian dalam menerapkan langkah teknis pelindungan data pribadi,” tulis siaran pers Monash Hub yang dirilis Kamis (29/1/2026). Kondisi ini berpotensi kuat memenuhi unsur pelanggaran Pasal 39 dan Pasal 35 UU PDP terkait kewajiban pengamanan data.

Baca juga  Tuntaskan Blankspot Muba, Diskominfo Muba dan Komdigi Bahas Usulan BTS dan Starlink

Selain masalah keamanan, Komdigi dinilai melanggar prinsip “Tujuan Terbatas” yang diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 16 UU PDP. Secara etika dan hukum, data pelamar dikumpulkan khusus untuk kebutuhan rekrutmen. Ketika data tersebut terekspos secara terbuka, telah terjadi penyimpangan tujuan pemrosesan dan pelanggaran prinsip kerahasiaan.

Ujian Akuntabilitas dan Kewajiban Notifikasi

Kini, sorotan tertuju pada bagaimana Komdigi merespons krisis ini. UU PDP memberikan tenggat waktu yang ketat: jika terjadi kegagalan pelindungan data, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3×24 jam kepada subjek data (para pelamar) dan lembaga pengawas.

Arif Perdana, Peneliti Monash Data and Democracy Research Hub, menekankan bahwa pemberitahuan tersebut wajib memuat rincian data yang bocor, kronologi kejadian, serta langkah penanganan yang diambil. Keterlambatan dalam menjalankan prosedur ini hanya akan menambah daftar panjang ketidakpatuhan terhadap Pasal 46 UU PDP.

Hingga laporan ini disusun, publik masih menanti klarifikasi resmi dan langkah konkret dari Komdigi untuk memitigasi dampak dari tereksposnya data ribuan pencari kerja tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat pahit bahwa transformasi digital tidak akan bermakna tanpa diiringi oleh kompetensi teknis dan integritas dalam menjaga kedaulatan data warga negara.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.