SEKAYU, NUSALY — Di balik hamparan perkebunan sawit dan blok-blok migas yang menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), isu ketenagakerjaan selalu menjadi paradoks yang menantang.
Di satu sisi, investasi besar membawa teknologi dan tenaga kerja asing (TKA) sebagai konsekuensi kebutuhan keahlian spesifik. Di sisi lain, muncul tuntutan agar keberadaan mereka memberikan dampak langsung pada penguatan kapasitas sumber daya manusia lokal yang masih berjuang di level operator.
Menanggapi dinamika ini, Pemerintah Kabupaten Muba di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen bergerak memperketat pengawasan terhadap Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA).
Langkah ini bukan sekadar urusan penagihan pajak, melainkan upaya menjemput kembali hak fiskal daerah yang selama ini sering kali menguap ke kas pusat akibat ketidaksinkronan data administratif perusahaan pemberi kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, secara resmi mengeluarkan instruksi agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba menertibkan penyetoran retribusi TKA langsung ke Kas Daerah.
Kebijakan ini menekankan bahwa setiap dolar yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai kompensasi penggunaan keahlian asing harus kembali ke daerah untuk membangun kapasitas putra daerah.
Anatomi Fiskal dan Hak Daerah
Urgensi penertiban ini berakar pada ketegasan regulasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selama bertahun-tahun, banyak perusahaan secara otomatis menyetorkan dana kompensasi TKA sebesar 100 dollar AS per jabatan per bulan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas pusat.
Namun, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, daerah memiliki hak penuh atas dana tersebut jika lokasi kerja TKA menetap di satu wilayah kabupaten.
”Selaku Kadisnakertrans, saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan: Jika TKA dimaksud berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka sesuai ketentuan aturan, retribusinya wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP Pusat,” ujar Sinulingga di Sekayu, Jumat (30/1/2026).
Penegasan ini memiliki implikasi besar terhadap struktur belanja daerah. Dalam postur anggaran Muba, dana hasil retribusi TKA merupakan instrumen khusus yang dialokasikan kembali untuk mendanai pelatihan, peningkatan kompetensi, hingga sertifikasi bagi tenaga kerja lokal.
Biaya sertifikasi internasional yang sering kali mahal menjadi salah satu hambatan utama pekerja lokal untuk menduduki posisi strategis di industri migas maupun perkebunan. Dengan kepastian aliran dana retribusi ini, pemerintah daerah memiliki kemandirian fiskal untuk menyediakan subsidi pelatihan gratis bagi warganya.
Akselerasi digital
Guna memastikan kebijakan ini tidak terkendala oleh birokrasi yang lamban, Pemkab Muba mendorong adopsi sistem pelaporan mandiri secara digital. Perusahaan kini wajib melakukan pemutakhiran data melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Muba Nomor 17 Tahun 2025, bukti setor retribusi ke Kas Daerah kini menjadi prasyarat mutlak dalam proses perpanjangan izin penggunaan TKA di wilayah tersebut.
Langkah digitalisasi ini juga bertujuan untuk menutup celah negosiasi di lapangan yang berpotensi merugikan daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, keterbukaan data jumlah TKA per perusahaan menjadi kunci untuk menghitung secara presisi berapa potensi PAD yang bisa diraih setiap tahunnya.
Sinkronisasi data ini diharapkan mampu mencegah praktik penempatan TKA yang tidak terdaftar atau bekerja di luar koordinat domisili yang dilaporkan.
Tantangan Sertifikasi dan Daya Saing
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya daerah keluar dari bayang-bayang ketergantungan pada transfer dana pusat. Ketersediaan tenaga kerja asing di Muba, yang mayoritas mengisi posisi manajerial dan teknis spesialis, sebenarnya mencerminkan adanya gap atau celah keahlian yang belum bisa dipenuhi oleh lulusan lokal.
Instruksi Disnakertrans ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak hanya menempatkan TKA, tetapi juga sungguh-sungguh menjalankan program pendampingan tenaga kerja Indonesia (TKI). Setiap satu TKA diwajibkan memiliki pendamping lokal yang disiapkan untuk menerima transfer pengetahuan.
Dana retribusi yang dikumpulkan tersebut akan digunakan untuk memastikan para pendamping lokal ini mendapatkan sertifikasi yang diakui secara global, sehingga di masa depan, ketergantungan terhadap tenaga kerja asing dapat dikurangi secara bertahap.
Sinulingga menekankan bahwa iklim investasi yang kondusif di Muba hanya bisa terjaga jika ada keseimbangan antara kepentingan profit perusahaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
”Kami berharap kerja sama yang baik dari seluruh pimpinan perusahaan demi terciptanya iklim kerja yang kondusif, tertib administrasi, serta berkontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya.
Peta Jalan Kemandirian Ekonomi
Optimalisasi retribusi TKA ini sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional yang mendorong daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi PAD tanpa mengganggu gairah investasi. Bagi Muba, isu TKA bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan marwah pembangunan yang berkeadilan. Ke depan, transparansi penyetoran retribusi ini akan dipublikasikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Otoritas daerah menyadari bahwa investasi yang berkelanjutan memerlukan dukungan stabilitas sosial. Stabilitas tersebut hanya bisa dicapai jika warga lokal tidak merasa menjadi penonton di rumahnya sendiri.
Melalui pemanfaatan dana retribusi TKA yang tepat sasaran untuk pendidikan vokasi dan sertifikasi, Pemkab Muba sedang membangun fondasi ekonomi jangka panjang di mana industri dan warga lokal tumbuh berdampingan secara harmonis.
Dengan pengawasan lapangan yang intensif dan penegakan regulasi yang konsisten, transformasi tata kelola tenaga kerja ini diharapkan menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia dalam mengelola aset sumber daya manusia dan kedaulatan fiskal di era globalisasi.
(hra)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.




