Scroll untuk baca artikel
Peristiwa Terkini

Palembang Mulai Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Ponsel

×

Palembang Mulai Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Ponsel

Sebarkan artikel ini

Penerapan "ETLE Handheld" di Kota Palembang menandai transformasi penegakan hukum lalu lintas menuju digitalisasi penuh. Melalui patroli mobile, petugas kini memotret pelanggaran secara langsung guna menekan angka fatalitas kecelakaan tanpa melalui proses tilang konvensional.

Palembang Mulai Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Ponsel
Wakasat Lantas Polrestabes Palembang AKP Sayyid Malik Ibrahim menjelaskan bahwa perangkat ini merupakan bagian dari transformasi digital yang diinstruksikan oleh Korlantas Polri. (Dok. Mutiara Helia Praditha/detik.com)

PALEMBANG, NUSALY — Wajah penegakan hukum lalu lintas di Kota Palembang resmi berubah mulai Minggu (1/2/2026). Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang secara serentak memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Inovasi ini memungkinkan personel kepolisian melakukan penindakan melalui perangkat ponsel pintar yang telah terverifikasi, menggeser metode tilang konvensional berbasis buku yang selama ini digunakan.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas kepolisian di lapangan. Dengan meminimalisasi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, potensi praktik maladministrasi dalam proses penilangan dapat ditekan secara signifikan. Fokus utama dari penerapan teknologi ini adalah menyasar pelanggaran kasat mata yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan di Ibu Kota Sumatera Selatan tersebut.

Wakasat Lantas Polrestabes Palembang AKP Sayyid Malik Ibrahim menjelaskan bahwa perangkat ini merupakan bagian dari transformasi digital yang diinstruksikan oleh Korlantas Polri. “Kami mengimbau masyarakat bahwa saat ini penindakan dilakukan secara patroli. Anggota tidak lagi membawa buku tilang, melainkan menggunakan perangkat elektronik yang terkoneksi langsung dengan sistem pusat,” ujarnya di Palembang.

Mekanisme Patroli

Berbeda dengan kamera ETLE statis yang terpasang di persimpangan jalan, ETLE Handheld memberikan fleksibilitas bagi petugas untuk menjangkau titik-titik rawan yang tidak terpantau kamera permanen. Personel yang telah tersertifikasi akan melakukan patroli keliling dan memotret setiap pelanggaran yang ditemukan. Hasil bidikan kamera ponsel tersebut kemudian secara otomatis terkirim ke sistem back office untuk menjalani proses verifikasi.

Jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi pengendara tanpa helm, melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari dua orang, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Sayyid menekankan bahwa penindakan ini dilakukan tanpa komunikasi verbal dengan pelanggar di lokasi kejadian. Petugas cukup mengambil bukti visual, lalu melanjutkan patroli, sementara proses administrasi hukum berjalan di balik layar sistem elektronik.

Baca juga  Flyover Sekip Ujung Palembang Resmi Dibuka, Warga Sumringah Kemacetan Terurai

Setelah data pelanggaran divalidasi oleh petugas di back office, surat konfirmasi akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi nomor polisi. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap pelanggaran terdokumentasi dengan bukti digital yang otentik, sehingga sulit bagi pelanggar untuk melakukan penyangkalan tanpa dasar yang kuat.

Validasi Data

Aspek keadilan dalam sistem ini tetap dijaga melalui ruang klarifikasi bagi masyarakat. Pemilik kendaraan diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan konfirmasi setelah menerima surat kiriman kepolisian. Tahapan ini sangat krusial, mengingat sering terjadi kasus kendaraan yang sudah berpindah tangan namun datanya belum diperbarui, atau adanya ketidaksesuaian data identitas kendaraan di lapangan.

Apabila kendaraan tersebut terbukti sudah dijual atau terdapat kesalahan dalam proses verifikasi sistem, pemilik dapat mengajukan keberatan hingga pembatalan penindakan di kantor Satlantas Polrestabes Palembang. Proses ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi warga agar tidak dirugikan oleh kesalahan administratif. Keterbukaan dalam tahap klarifikasi ini menjadi kunci keberhasilan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berbasis digital.

Selain itu, sistem pembayaran denda juga dipermudah melalui integrasi perbankan. Dalam surat konfirmasi, telah disertakan kode batang (barcode) yang dapat dipindai untuk melakukan pembayaran secara elektronik. Masyarakat tidak lagi perlu mengantre di kantor polisi atau pengadilan hanya untuk membayar denda, yang sering kali menyita waktu produktif warga.

Edukasi Keselamatan

Penerapan teknologi ini pada dasarnya bukan sekadar alat untuk memproduksi denda sebanyak-banyaknya. Kepolisian menegaskan bahwa ETLE Handheld adalah instrumen edukasi untuk membangun budaya disiplin di tengah masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang bersifat mobile dan tidak terprediksi, pengendara diharapkan memiliki kesadaran untuk patuh pada aturan lalu lintas kapan pun dan di mana pun, bukan hanya saat melihat petugas yang berjaga.

Baca juga  Khidmatnya Peringatan Hari Pahlawan di TMP Ksatria Ksetra Siguntang Palembang

Efektivitas sistem ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di Palembang yang sering kali dipicu oleh pelanggaran-pelanggaran sederhana namun fatal, seperti mengabaikan penggunaan helm atau melawan arus. Kedisiplinan kolektif adalah prasyarat utama untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan di wilayah perkotaan.

Transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas ini merupakan langkah maju dalam modernisasi birokrasi kepolisian. Keberhasilan sistem ini di Palembang akan menjadi parameter bagi daerah lain di Sumatera Selatan untuk mengadopsi teknologi serupa. Pada akhirnya, ketaatan hukum yang lahir dari kesadaran individu jauh lebih bernilai daripada ketaatan yang dipicu oleh rasa takut akan sanksi elektronik.

(desta)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di saluran WhatsApp nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.