JAKARTA, NUSALY — Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) memicu gelombang penolakan dari warga sipil. Komitmen dana keanggotaan permanen sebesar 1 miliar dollar AS atau setara Rp 16,7 triliun dinilai sebagai pemborosan anggaran di tengah situasi ekonomi nasional yang sedang sulit.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras langkah yang dilakukan usai pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, 22 Januari 2026 tersebut. Koalisi menilai, bergabungnya Indonesia ke dalam badan bentukan Donald Trump ini berpotensi menabrak prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Komitmen Rp 16,7 triliun untuk badan yang tidak jelas aturan mainnya dan didominasi Trump adalah masalah serius bagi bangsa. Pemerintah seolah abai pada kesulitan ekonomi dan bencana ekologi yang membutuhkan dana besar,” ujar Koalisi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Hegemoni Trump
Kritik utama tertuju pada Pasal 1 Piagam BOP yang menempatkan organisasi ini sebagai badan internasional di luar naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Posisi sentral Donald Trump sebagai pimpinan abadi, bahkan setelah tidak menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, dinilai menciptakan struktur yang otoriter.
Koalisi mencatat kekuasaan absolut berada di tangan satu figur, hal yang tidak lazim dalam praktik organisasi internasional. Peran dominan ini dikhawatirkan akan membawa arah organisasi hanya pada kepentingan sepihak, bukan pada perdamaian kolektif yang inklusif.
Bagi Indonesia, biaya 1 miliar dollar AS untuk status anggota permanen dianggap tidak masuk akal. Padahal, secara prosedural terdapat pilihan untuk menjadi anggota biasa dengan durasi tiga tahun yang jauh lebih ekonomis bagi kas negara.
Nasib Palestina
Selain persoalan biaya, kerangka perdamaian yang diusung BOP untuk rekonstruksi Gaza diragukan efektivitasnya. Koalisi menyoroti tidak adanya keterlibatan pihak Palestina secara spesifik dalam piagam tersebut. Hal ini dipandang justru dapat mengaburkan dukungan historis Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.
Langkah ini dianggap berlawanan dengan resolusi PBB terkait pendudukan Israel. Sebaliknya, dominasi AS dalam badan ini dikhawatirkan memberikan kepercayaan diri lebih bagi Israel untuk tidak mendukung solusi dua negara (two-state solution).
“Bergabungnya Indonesia ke BOP seolah memunggungi konstitusi, khususnya Alenia Pertama Pembukaan UUD 1945. Keikutsertaan ini justru memerangkap Indonesia dalam kepentingan yang tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan universal,” tegas Koalisi.
Uji Parlemen
Kritik juga menyasar pada pengabaian terhadap institusi hukum internasional lainnya, seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Koalisi berpendapat seharusnya Indonesia mendukung pengadilan bagi pelaku kejahatan perang, alih-alih masuk ke dalam skema diplomasi yang transaksional.
Kini, bola panas berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945, setiap perjanjian internasional yang menimbulkan beban keuangan negara yang besar harus mendapatkan persetujuan parlemen.
Tanpa adanya ratifikasi resmi melalui mekanisme hukum domestik, keanggotaan Indonesia di BOP dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Anggaran triliunan rupiah tersebut didesak untuk dialihkan guna memperbaiki taraf hidup rakyat melalui sektor pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.
(dhi)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.




