Scroll untuk baca artikel
Hukum & Peradilan

Tuntutan Harnojoyo Tertunda di Tengah Teka-teki Mangkraknya Pasar Cinde

×

Tuntutan Harnojoyo Tertunda di Tengah Teka-teki Mangkraknya Pasar Cinde

Sebarkan artikel ini

Jaksa meminta waktu tambahan untuk menyusun tuntutan terhadap mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo. Di ruang sidang, tabir kehancuran cagar budaya Pasar Cinde kian terbuka lewat kesaksian yang saling berkelindan dengan perkara Alex Noerdin.

Tuntutan Harnojoyo Tertunda di Tengah Teka-teki Mangkraknya Pasar Cinde
Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan mantan Kepala Dinas PU Rainmar Yousnadi terpaksa buntu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan belum siap dengan berkas tuntutannya, Senin (9/2/2026). (Dok. Indra/Nusaly.com)

PALEMBANG, NUSALY — Proses hukum atas dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang kian menunjukkan betapa rumitnya penyelesaian perkara yang telah merenggut salah satu ikon sejarah Sumatera Selatan tersebut. Sidang yang sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan mantan Kepala Dinas PU Rainmar Yousnadi terpaksa buntu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan belum siap dengan berkas tuntutannya, Senin (9/2/2026).

Penundaan ini menjadi antiklimaks dalam perjalanan panjang perkara yang berakar dari kegagalan modernisasi pasar tradisional tersebut. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, tim jaksa mengungkapkan bahwa kerumitan fakta persidangan selama masa pembuktian membuat penyusunan draf tuntutan memerlukan waktu tambahan untuk mematangkan konstruksi hukumnya.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan hingga Kamis, 19 Februari 2026. Penundaan selama sepuluh hari ini memberikan ruang bagi JPU untuk merumuskan tuntutan yang presisi, mengingat besarnya perhatian publik terhadap nasib Pasar Cinde yang kini terbengkalai di jantung Kota Palembang.

Pertaruhan Cagar Budaya

Namun, suasana di Pengadilan Tipikor Palembang tidak lantas menyepi. Meski tuntutan mereka ditunda, Harnojoyo dan Rainmar tidak diizinkan meninggalkan ruang sidang. Keduanya langsung beralih peran dari duduk di kursi pesakitan menjadi duduk di kursi saksi. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan dalam berkas perkara terdakwa lainnya, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Edi Hermanto.

Kehadiran Harnojoyo sebagai saksi untuk Alex Noerdin membuka kembali memori kelam tentang bagaimana keputusan birokrasi di masa lalu berujung pada penghancuran bangunan cagar budaya. Pasar Cinde, yang dirancang oleh arsitek kenamaan Herman Thomas Karsten pada era 1950-an dengan tiang cendawan ikoniknya, kini hanya tinggal kenangan. Proyek revitalisasi yang dijanjikan bakal menjadi pasar modern justru berhenti total, meninggalkan lubang besar di lahan yang kini dipagari seng kusam.

Baca juga  HBA ke-64: Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara di Lahat, Kerugian Negara Capai Rp550 Miliar

Dalam persidangan tersebut, jaksa mencecar para saksi mengenai alur koordinasi tingkat tinggi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang saat itu. Fakta-fakta yang digali mulai menyinggung mengenai proses pembongkaran gedung asli yang dilakukan mendahului prosedur pelestarian cagar budaya yang seharusnya ketat.

Selain Harnojoyo dan Rainmar, jaksa juga menghadirkan saksi kunci lainnya seperti Hirobin Mustopa. Kesaksian mereka diharapkan mampu mengurai siapa yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara dan hilangnya aset historis yang tak ternilai harganya bagi identitas warga Palembang.

Dampak Sosiologis dan Ekonomi

Di luar aspek hukum, mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde telah memicu efek domino bagi ribuan pedagang tradisional yang kini harus bertahan di tempat penampungan sementara yang tidak layak. Penundaan tuntutan oleh jaksa seolah menambah panjang ketidakpastian bagi mereka yang telah menanti keadilan selama bertahun-tahun.

Mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset daerah. Skema kerja sama pemanfaatan yang awalnya digadang-gadang sebagai motor modernisasi, justru berujung pada penghancuran bangunan bersejarah tanpa adanya jaminan keberlanjutan proyek. Luka sejarah ini kian menganga karena hilangnya identitas arsitektur kota tidak dibarengi dengan munculnya fungsi ekonomi baru yang dijanjikan.

Perkara ini kini memasuki fase krusial. Keputusan majelis hakim untuk menunda sidang hingga 19 Februari mendatang diharapkan menjadi kesempatan terakhir bagi JPU untuk menyusun tuntutan yang setimpal dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan—baik secara finansial bagi negara, maupun secara kultural bagi masyarakat Palembang.

Sidang lanjutan nanti diprediksi akan menjadi babak penentu yang menunjukkan seberapa jauh hukum mampu menyentuh aktor-aktor utama di balik runtuhnya tiang-tiang cendawan Pasar Cinde.

(InSan)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.