Scroll untuk baca artikel
Hukum & Peradilan

Vonis Penjara bagi Jaksa Gadungan yang Mengeksploitasi Ketakutan Pejabat di OKI

×

Vonis Penjara bagi Jaksa Gadungan yang Mengeksploitasi Ketakutan Pejabat di OKI

Sebarkan artikel ini

Bobby Asia, oknum ASN yang menyamar menjadi jaksa Kejaksaan Agung, divonis 3 tahun 8 bulan penjara oleh PN Palembang. Kasus ini menjadi cermin retaknya sistem pertahanan birokrasi saat berhadapan dengan bayang-bayang kasus korupsi.

Vonis Penjara bagi Jaksa Gadungan yang Mengeksploitasi Ketakutan Pejabat di OKI
Bobby Asia, oknum ASN yang menyamar menjadi jaksa Kejaksaan Agung, divonis 3 tahun 8 bulan penjara oleh PN Palembang. (Dok. Indra/Mattanews.co)

PALEMBANG, NUSALY – Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (11/2/2026), menjadi akhir dari “karier” singkat Bobby Asia sebagai penegak hukum palsu. Pria yang aslinya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Way Kanan ini dijatuhi vonis 3 tahun 8 bulan penjara. Ia terbukti secara sah melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Refly, dengan menyamar sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI.

Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH, dalam amar putusannya, tidak hanya memberikan hukuman badan, tetapi juga denda finansial. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Erwin Firdaus masing-masing selama 3 tahun 8 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” tegas hakim.

Angka ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI yang sebelumnya mematok hukuman 5 tahun penjara. Meski demikian, vonis ini mengirimkan pesan keras bahwa sandiwara menggunakan atribut negara untuk memeras tidak akan ditoleransi. Bobby menyatakan menerima putusan tersebut, sementara rekannya, Erwin Firdaus, masih menimbang-nimbang langkah hukum selanjutnya.

Modus Atribut Palsu

Persidangan mengungkap betapa rapinya skenario yang dibangun Bobby. Dengan mengenakan atribut lengkap bak jaksa dari pusat, ia mendatangi Refly. Modusnya klasik namun mematikan: menawarkan bantuan untuk “menyelesaikan” perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI yang memang tengah menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Refly sendiri adalah mantan Kepala Dinas Dispora OKI. Meski namanya tak masuk dalam daftar tersangka pada kasus pokoknya, Bobby mencium celah kecemasan tersebut. Ia meyakinkan Refly bahwa posisinya terancam dan butuh “pengamanan” khusus dari Kejaksaan Agung. Di sinilah transaksi haram itu terjadi. Melalui seorang asisten pribadi, uang senilai lebih dari Rp 10 juta berpindah tangan ke kantong sang jaksa gadungan.

Baca juga  Vonis Pokir OKU: Majelis Hakim Hukum Anggota DPRD dan Kepala Dinas Hingga 5 Tahun Penjara

Ironisnya, kepanikan Refly justru menyeret dirinya dalam pusaran pemeriksaan oleh Kejari OKI. Tindakannya yang menyerahkan uang demi “keamanan” menunjukkan betapa rapuhnya integritas pejabat publik saat berhadapan dengan ancaman hukum, bahkan ketika ancaman itu datang dari seorang penipu yang bermodal seragam palsu.

Anatomi Ketakutan Birokrat

Kasus Bobby Asia adalah studi kasus tentang psikologi ketakutan birokrasi yang nyata. Keberhasilan Bobby masuk ke lingkaran utama pejabat selevel kepala dinas membuktikan bahwa prosedur verifikasi di lingkungan pemerintahan sering kali lumpuh oleh silau jabatan dan atribut.

Ada semacam “ketakutan sistemik” di kalangan birokrat. Saat mendengar kata “Kejaksaan Agung”, akal sehat sering kali kalah oleh insting menyelamatkan diri. Bobby Asia bukanlah penjahat ulung dengan teknologi canggih; ia hanyalah seorang ASN yang paham betul di mana letak syaraf ketakutan rekan sejawatnya. Ia mengeksploitasi rasa tidak aman para pejabat yang sering kali terjebak dalam kebijakan-kebijakan administratif yang berisiko hukum.

Hal ini juga menjadi tamparan bagi Kejaksaan. Bagaimana mungkin seorang PNS dari luar provinsi bisa dengan begitu bebas “berakting” sebagai utusan pusat tanpa ada sistem deteksi dini? Fenomena jaksa gadungan ini adalah alarm bahwa marwah institusi penegak hukum sangat mudah dicatut selama transparansi penanganan perkara masih dianggap barang langka oleh publik.

Efek Domino Korupsi

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada vonis pemerasan semata. Masyarakat kini menuntut Kejari OKI untuk membuktikan bahwa perkara pokok—dugaan korupsi di Dispora OKI—diselesaikan tanpa ada intervensi atau praktik transaksional serupa. Keberadaan Bobby Asia dan Erwin Firdaus hanyalah “penumpang gelap” yang mencoba memanen keuntungan dari keruhnya suasana hukum di OKI.

Vonis ini harus menjadi titik balik. Bagi para pejabat, integritas adalah satu-satunya pelindung yang tak bisa ditembus oleh ancaman gadungan. Sementara bagi institusi hukum, kasus ini adalah mandat untuk membersihkan para makelar kasus yang kerap bergerilya di lorong-lorong gelap birokrasi.

Baca juga  Dugaan Suap Pokir Banyuasin Kian Terang: Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Disebut, Saksi Beberkan Aliran Dana Rp400 Juta "Untuk Ibu"

Dengan vonis 3 tahun 8 bulan ini, Bobby Asia memang harus menanggalkan seragam palsunya. Namun, pertanyaan besarnya tetap tersisa: berapa banyak lagi “Bobby” lain yang masih berkeliaran, memanfaatkan ketakutan para pejabat yang tak cukup berani berdiri di atas kebenaran?

(InSan)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.