Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & Bisnis

Migrasi Data Bansos dan Pertaruhan Nasib Keluarga Penerima Manfaat

×

Migrasi Data Bansos dan Pertaruhan Nasib Keluarga Penerima Manfaat

Sebarkan artikel ini
Migrasi Data Bansos dan Pertaruhan Nasib Keluarga Penerima Manfaat
Ilustrasi Uang. Dok. Ahsanjaya by pexels.com.

Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan DTKS menjadi babak baru penyaluran bansos 2026. Akurasi sinkronisasi NIK kini menentukan keberlanjutan hak warga atas PKH hingga BPNT.

JAKARTA, NUSALY – Ada kecemasan yang merayap di balik layar ponsel jutaan warga Indonesia pekan ini. Seiring bergantinya kalender ke Februari 2026, wajah bantuan sosial (bansos) kita pun berubah total secara administratif. Pemerintah secara resmi mempensiunkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan beralih sepenuhnya ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Bagi sebagian orang, ini mungkin sekadar perubahan akronim, namun bagi mereka yang hidup di garis kerentanan, migrasi data ini adalah pertaruhan nasib.

Penyaluran bansos 2026 kini mengacu pada basis data terbaru yang dikelola Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Masalahnya, sinkronisasi data kependudukan berbasis NIK KTP ini tidak selalu berjalan mulus di lapangan. Ada risiko nyata bagi penerima lama untuk terdepak dari daftar hanya karena pemutakhiran status yang gagal terbaca sistem.

Transformasi Data

Logika di balik penggunaan DTSEN sebenarnya sederhana: efisiensi. Dengan menggandeng BPS, pemerintah ingin data bansos tidak lagi menjadi “hantu” yang penuh dengan anomali, melainkan cermin nyata kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sinkronisasi dengan data kependudukan (KTP) menjadi syarat mutlak. Jika data Anda tidak mutakhir, maka bantuan seperti PKH atau BPNT bisa sewaktu-waktu berhenti mengalir.

Inilah mengapa “cek mandiri” kini bukan lagi sekadar anjuran, melainkan kewajiban bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Di tengah digitalisasi ini, status penerima bisa berubah drastis setelah proses pemutakhiran dilakukan. Warga dipaksa untuk lebih aktif mengawasi hak mereka sendiri melalui aplikasi atau situs resmi pemerintah.

Baca juga  Pembangunan Sumsel Tanpa ‘Firasat’: Gubernur Herman Deru Dorong Data Tunggal DTSEN sebagai Pijakan Kebijakan

Skema Bantuan

Sejauh ini, pilar-pilar bantuan reguler masih berdiri tegak meski datanya berganti kulit. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tetap menjadi tumpuan utama. Jika merujuk pada skema yang ada, BPNT tetap di angka Rp 200.000 per bulan, sementara bantuan beras mencapai 20 kg per KPM. Tak ketinggalan, iuran BPJS Kesehatan PBI sebesar Rp 42.000 yang dibayarkan langsung oleh negara tetap berlanjut.

Penyaluran dana-dana ini tetap melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta Kantor Pos untuk wilayah tertentu. Namun, jadwal pencairan yang dilakukan secara bertahap setiap triwulan sering kali memicu kebingungan di tingkat akar rumput. Tanpa informasi yang pasti dari laman resmi, warga sering kali terjebak dalam spekulasi dan ketidakpastian.

Navigasi Digital

Bagaimana cara warga memastikan dirinya tidak “terbuang” oleh sistem DTSEN? Opsinya ada dua: melalui aplikasi khusus atau laman cek.bansos.kemensos.go.id. Langkahnya terlihat mudah secara teknis: isi data wilayah, masukkan nama sesuai KTP, dan ketik kode captcha. Jika NIK terdaftar, sistem akan memunculkan status dan jadwal pencairan.

Namun, realitas digital ini sering kali berbenturan dengan gagap teknologi di pelosok daerah. Di sinilah letak krusialnya peran pendamping sosial dan perangkat desa. Jika bantuan belum muncul atau ada perbedaan data yang mencolok, warga harus segera melakukan klarifikasi ke tingkat kelurahan agar tidak kehilangan momen pencairan triwulan pertama.

Vonis Keadilan

Pada akhirnya, migrasi dari DTKS ke DTSEN adalah sebuah ujian besar bagi akurasi birokrasi kita. Digitalisasi melalui cek bansos daring seharusnya menjadi alat bantu, bukan justru menjadi penghalang bagi mereka yang membutuhkan bantuan. Penyaluran yang dilakukan secara bertahap menuntut pengawasan publik yang lebih ketat agar tidak ada satu pun hak warga yang terlewatkan hanya karena urusan sinkronisasi data yang belum tuntas.

Baca juga  Bupati Muchendi Komitmen Bangun Kebijakan Akurat Bersama BPS

Di balik barisan angka di situs Kemensos, ada harapan hidup yang sedang diperjuangkan. Bagi pemerintah, ini adalah soal integrasi data; bagi rakyat, ini adalah soal apakah dapur mereka masih bisa mengepul esok hari.

(dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.