Scroll untuk baca artikel
MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --

Banner Pemprov Sumsel Ramadhan 1447 H
Laporan Utama

Kedaulatan Informasi di Tengah Kepungan Algoritma Global

×

Kedaulatan Informasi di Tengah Kepungan Algoritma Global

Sebarkan artikel ini
Kedaulatan Informasi di Tengah Kepungan Algoritma Global
Kedaulatan Informasi di Tengah Kepungan Algoritma Global. Foto Ilustrasi dibuat dengan AI. Dok. Nusaly.com

Upaya industri media nasional membangun keadilan ekonomi melalui aturan hak penerbit kini menemui tembok baru. Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat ditengarai bakal mengunci ruang gerak regulasi domestik yang baru saja tumbuh.

PALEMBANG, NUSALY – Di sebuah ruang redaksi di Palembang, deru pendingin ruangan sering kali kalah nyaring dengan kecemasan yang tak terucap. Di layar-layar monitor besar, kurva distribusi konten bergerak liar, naik-turun mengikuti kehendak algoritma dari seberang samudra yang tak pernah bisa ditebak. Bagi para pengelola media, algoritma ini adalah “tuhan kecil” yang menentukan apakah sebuah berita penting sampai ke publik atau terkubur di tumpukan sampah digital.

Di tengah situasi yang rapuh inilah, sebuah kabar dari Washington DC tiba pada 19 Februari 2026. Penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) memicu gejolak di kalangan pers nasional. Serikat Perusahaan Pers (SPS) melihat kesepakatan itu bukan sekadar urusan ekspor-impor barang, melainkan sebuah pertaruhan kedaulatan informasi yang maha penting.

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, tak bisa menyembunyikan kegelisahannya. Bagi organisasi yang lahir di Yogyakarta pada 1946 untuk menjaga kemerdekaan melalui pers ini, perjanjian tersebut adalah alarm bahaya.

“Ini bukan sekadar kesepakatan dagang. la mengandung konsekuensi serius terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan akhirnya, keseimbangan demokrasi kita,” tuturnya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Kegelisahan Januar berakar pada satu hal: ketimpangan. Selama bertahun-tahun, media nasional berdarah-darah mematuhi regulasi ketat, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik sebagai pilar demokrasi. Di sisi lain, platform global asal Negeri Paman Sam melenggang bebas, meraup pendapatan iklan dari tanah air tanpa beban kewajiban yang setara.

Baca juga  Menjaga Marwah Jurnalisme di Tengah Pusaran Disrupsi

Ruang gerak terkunci

Salah satu yang paling dikhawatirkan adalah nasib Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Regulasi yang baru seumur jagung ini dirancang sebagai “perisai” agar media lokal mendapatkan kompensasi yang adil dari platform digital. Namun, munculnya perjanjian RI-AS ini ditengarai bakal membuat perisai itu tumpul.

SPS menyoroti beberapa pasal teknis yang dianggap sebagai “jerat” bagi kedaulatan digital. Dalam Article 3.1 misalnya, terdapat larangan pengenaan pajak layanan digital yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan AS. Sementara Article 3.4 melarang pemerintah mewajibkan transfer teknologi atau pengungkapan kode sumber (source code) sebagai syarat bisnis.

“Ketentuan ini berpotensi mengunci ruang regulasi nasional. Kita seolah dilarang membuat aturan yang adil untuk melindungi industri dalam negeri hanya karena dianggap menghambat perdagangan digital global,” ungkap Januar.

Dampaknya sangat nyata. Jika ruang kebijakan fiskal digital dihambat, dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan akan semakin absolut. Media nasional bukan lagi tuan di rumah sendiri, melainkan hanya penyedia konten yang nasibnya ditentukan oleh kepentingan pemodal lintas negara.

Kolonialisme era baru

SPS secara tajam menyebut fenomena ini sebagai embrio “kolonialisme digital”. Sebuah kondisi di mana data warga negara, distribusi informasi, hingga nilai ekonomi sepenuhnya dikendalikan dari Washington. Yang lebih menyesakkan, Article 3.3 dalam perjanjian itu mewajibkan Indonesia untuk “berkonsultasi” dengan AS sebelum menjalin perjanjian perdagangan digital dengan negara lain.

Klausul ini dianggap mereduksi kemandirian Indonesia dalam menentukan arah kebijakan digitalnya. Pers, menurut SPS, memiliki dimensi yang jauh lebih besar daripada sekadar komoditas seperti tekstil atau nikel. Media adalah pengawal akal sehat publik. Jika kepemilikan dan distribusinya didikte oleh modal global yang hanya mengejar profit, independensi redaksi akan perlahan luruh.

Baca juga  Menjaga Marwah Jurnalisme di Tengah Pusaran Disrupsi

“Kita tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasi kita kepada kekuatan pasar global. Kedaulatan informasi adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara,” tegas Januar P. Ruswita.

Atas dasar itulah, SPS mendesak pemerintah untuk berani meninjau ulang isi perjanjian tersebut. Mereka juga meminta DPR RI untuk tidak buru-buru memberi lampu hijau tanpa kajian dampak yang mendalam. Bagi 604 anggota perusahaan pers di bawah naungan SPS, ini bukan soal kelangsungan bisnis semata, tapi soal menjaga agar suara publik tidak tertimbun oleh kepentingan algoritma asing.

Sebab, jurnalisme yang berkualitas butuh fondasi ekonomi yang mandiri. Tanpa kedaulatan digital, jurnalisme hanya akan menjadi gema lemah di tengah bisingnya pasar bebas digital yang tak berpihak pada kepentingan bangsa.

(dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.