Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Muba Maju Lebih Cepat

Zat Berbahaya Mengintai di Balik Hidangan Ramadhan Musi Banyuasin

×

Zat Berbahaya Mengintai di Balik Hidangan Ramadhan Musi Banyuasin

Sebarkan artikel ini
Zat Berbahaya Mengintai di Balik Hidangan Ramadhan Musi Banyuasin
Dinkes Muba temukan formalin pada ikan dan boraks pada bakso dalam sidak Ramadhan. Masyarakat diminta waspada terhadap zat berbahaya di pasar tradisional dan ritel. Dok. Istimewa

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin menemukan kandungan formalin, boraks, hingga pewarna tekstil dalam sidak pangan di berbagai pasar tradisional dan ritel modern. Pengerahan 29 puskesmas di seluruh kecamatan mengungkap masih maraknya peredaran bahan tambahan pangan terlarang yang mengancam kesehatan masyarakat di tengah ibadah puasa.

SEKAYU, NUSALY – Perburuan takjil dan bahan pangan selama bulan suci Ramadhan 1447 H di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diwarnai temuan mengkhawatirkan. Dinas Kesehatan Muba bersama 29 puskesmas di 15 kecamatan, sejak awal Ramadhan ini, melakukan inspeksi mendadak secara intensif untuk memastikan keamanan konsumsi harian warga.

Langkah preventif ini dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Tim gabungan menyisir pasar beduk, pasar tradisional, hingga minimarket untuk melakukan uji petik secara acak. Hasilnya, petugas mendeteksi penggunaan formalin pada sampel udang basah dan ikan giling di wilayah kerja Puskesmas Tanjung Kerang, serta pada ikan asin dan udang rebon di wilayah Karang Mukti.

Temuan tidak berhenti di situ. Di wilayah Jirak, petugas menemukan kandungan boraks pada produk pentol bakso. Bahkan, zat pewarna tekstil yang sangat dilarang untuk pangan, Metanil Yellow, terdeteksi pada produk cincau kiloan. Keberadaan zat-zat ini menjadi perhatian serius karena risiko kesehatan yang dapat memicu kerusakan organ bagi konsumen.

Pelanggaran Ritel Modern

Selain penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan segar, pengawasan di sektor ritel modern juga menemukan kelalaian serius. Petugas mendapati produk susu segar dan sirup yang telah melewati masa kedaluwarsa namun masih terpajang di rak penjualan wilayah Sri Gunung dan Tanah Abang. Kelalaian ini dinilai sangat berbahaya mengingat meningkatnya volume pembelian masyarakat menjelang Idul Fitri.

Kondisi kemasan produk juga menjadi catatan merah dalam sidak kali ini. Di wilayah Ulak Paceh, Lais, hingga Sidorahayu, tim menemukan berbagai produk kaleng seperti susu dan sarden dalam kondisi penyok serta berkarat. Bahkan, ditemukan roti tawar berjamur yang masih dijajakan kepada konsumen. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan mandiri oleh pengelola toko terhadap kelayakan produk yang mereka pasarkan.

Edukasi Konsumen Cerdas

Menyikapi temuan tersebut, Dinkes Muba telah menginstruksikan jajaran puskesmas untuk melakukan pembinaan ketat terhadap pedagang dan pengelola toko yang kedapatan melanggar aturan. Seluruh hasil pengawasan ini wajib dilaporkan sebagai bahan evaluasi teknis paling lambat 10 Maret 2026. Pemerintah daerah menegaskan bahwa keamanan pangan adalah hak dasar masyarakat yang tidak bisa ditawar.

Di sisi lain, masyarakat didorong untuk menjadi garda terdepan bagi kesehatan diri sendiri dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK”—memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sebelum bertransaksi. Langkah sederhana ini dianggap paling efektif untuk memutus rantai peredaran pangan berbahaya di tengah keterbatasan jumlah personel pengawas.

Melalui pengawasan ketat dan ketelitian konsumen, diharapkan ibadah Ramadhan di Bumi Serasan Sekate dapat berlangsung dengan aman tanpa bayang-bayang keracunan pangan. (*)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.