Scroll untuk baca artikel
MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --

Banner Pemprov Sumsel Ramadhan 1447 H

Banner Ramdan Pemkab MUBA

Banner Ramdan DPRD OKI

Banner Ramdan Pemkab OKU Selatan
Hukum & Peradilan

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan di Balik Laporan terhadap Oknum Polda Sumsel

×

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan di Balik Laporan terhadap Oknum Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan di Balik Laporan terhadap Oknum Polda Sumsel
Sakahira Lawfirm laporkan oknum Polda Sumsel ke Propam terkait penangkapan Randa Irawan. Dok. Suherman/Nusaly.com

Kantor Hukum Sakahira melayangkan laporan resmi ke Propam Polda Sumatera Selatan terkait penangkapan seorang warga Kalidoni yang dinilai menabrak aturan hukum acara pidana. Tidak adanya surat resmi hingga munculnya indikasi kekerasan fisik di lapangan menjadi poin utama yang menuntut transparansi dari institusi penegak hukum.

PALEMBANG, NUSALY – Kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara kembali diuji lewat sebuah aduan yang masuk ke meja Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Di tengah upaya kepolisian memperbaiki citra dan profesionalisme, muncul laporan yang menuding adanya praktik penangkapan sewenang-wenang oleh oknum anggota Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel terhadap seorang pria bernama Randa Irawan (32).

Laporan yang dilayangkan pada Jumat (6/3/2026) tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan gugatan terhadap kepatuhan aparat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim hukum dari Sakahira Lawfirm yang mendampingi korban menilai, proses pengamanan klien mereka di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, pekan lalu, jauh dari standar operasional prosedur yang berlaku di institusi kepolisian.

Kuasa hukum korban, A. Rilo Budiman, Sabtu (7/3/2026), mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 28 Februari lalu. Saat itu, Randa diamankan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Namun, dalam proses di lapangan, para petugas disebut tidak menunjukkan identitas resmi apalagi surat perintah tugas. Kabar penangkapan itu pun justru didapat keluarga dari Ketua RT dan warga sekitar, bukan melalui pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.

Abai pada Hak Keluarga

Salah satu pelanggaran paling mencolok yang dilaporkan adalah nihilnya informasi status hukum korban selama berhari-hari. Sejak penangkapan hingga laporan ini dibuat, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan maupun surat penahanan. Padahal, sesuai aturan hukum, surat tersebut merupakan hak mutlak keluarga guna memastikan dasar hukum dari pembatasan kebebasan seseorang.

“Kami melaporkan Iptu AP atas dugaan tindakan tidak profesional. Bayangkan, sejak penangkapan hingga hari ini sudah enam hari, pihak keluarga tidak diberikan surat penangkapan maupun surat penahanan. Ini jelas menabrak aturan hukum acara pidana,” tegas Rilo Budiman.

Bagi tim hukum, sikap diam institusi selama hampir sepekan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia sekaligus mencederai prinsip transparansi yang selama ini digaungkan Polri.

Upaya keluarga untuk mencari kejelasan pun seolah membentur tembok. Meskipun sempat mengantongi nomor kontak perwira yang diduga memimpin operasi, setiap upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon tidak membuahkan hasil. Kebisuan aparat di tengah kecemasan keluarga menciptakan ruang gelap dalam proses penegakan hukum yang seharusnya terang benderang.

Indikasi Kekerasan di Lapangan

Kasus ini kian pelik dengan munculnya dugaan kekerasan fisik. Anggota tim hukum lainnya, Muhammad Abyan Z dan Amin Rais, menggarisbawahi keterangan para saksi di lokasi kejadian yang melihat adanya tindakan kasar saat proses pengamanan. Kabar burung yang sampai ke telinga keluarga bahwa Randa mengalami penganiayaan selama dalam penguasaan petugas kian mempertebal rasa takut dan ketidakpastian.

Pihak keluarga mengaku tidak diperbolehkan membesuk, yang memperkuat dugaan adanya kondisi fisik korban yang ingin disembunyikan. Dalam perspektif hukum, setiap tersangka memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan bebas dari tekanan fisik maupun psikis. Penegakan hukum pada kasus narkotika sekalipun tidak memberikan mandat bagi aparat untuk mengabaikan harkat dan martabat manusia.

Tim hukum Sakahira Lawfirm menegaskan bahwa transparansi adalah kunci agar kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak runtuh. Penangkapan tanpa prosedur yang benar hanya akan melahirkan kesewenang-wenangan.

Melalui laporan resmi ke Propam ini, mereka mendesak agar pimpinan Polda Sumsel segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam operasi di Kalidoni tersebut.

Keadilan kini digantungkan pada proses di Propam Polda Sumsel. Pihak keluarga hanya menginginkan status hukum yang jelas dan jaminan keselamatan bagi Randa Irawan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi publik dan institusi negara bahwa sehebat apa pun misi penegakan hukum, ia tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hukum acara yang menjadi pelindung bagi hak-hak warga negara.

Kepolisian sebagai penjaga keadilan justru diharapkan menjadi pihak pertama yang taat pada aturan yang mereka tegakkan sendiri. (emen)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

error: Content is protected !!