Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DPRD Sumsel 728x250
HukumPalembang

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kurir Narkoba: Sabu 115 Kg Jadi Bukti Tak Terbantahkan!

×

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kurir Narkoba: Sabu 115 Kg Jadi Bukti Tak Terbantahkan!

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Nurhasan yang merupakan Terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 115 Kilogram (Kg) dengan hukuman pidana mati, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/07/2023). Foto: InSan/nusalycom

Kronologi Penangkapan, Tuntutan Kontroversial, dan Harapan Masyarakat Menanti Putusan

Palembang – Sidang di Pengadilan Negeri Palembang menghadirkan kejutan yang mengguncang masyarakat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut hukuman pidana mati bagi Nurhasan, seorang terdakwa kurir narkotika. Tuntutan ini didasarkan pada barang bukti tak terbantahkan, yakni sabu seberat 115 kilogram.

Kronologi Penangkapan: Pengejaran Mobil dan Tangkapan di Palembang

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH, JPU Kejati Sumsel dengan tegas membacakan tuntutan mereka. Mereka meyakinkan bahwa Nurhasan secara sah terbukti bersalah melakukan perdagangan narkotika Golongan I, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan Kontroversial: Jaksa Penuntut Umum Minta Hukuman Mati

Tuntutan hukuman mati ini menuai pro dan kontra di ruang sidang. Terdakwa Nurhasan beserta kuasa hukumnya, Supendi SH MH dari Posbakum PN Palembang, mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang. Mereka menilai tuntutan mati terlalu berlebihan, mengingat perannya yang hanya sebagai pengantar dalam kasus ini.

“Sangat berlebihan karena klien kita ini hanya mengantarkan saja dan ini baru sekali menghantarkan narkoba jenis sabu,” jelas Supendi SH MH dalam pernyataannya.

Barang Bukti Mencengangkan: Sabu 115 Kg Ditemukan dalam Mobil Terdakwa

Kronologi kejadian terungkap dalam dakwaan JPU. Informasi tentang transaksi gelap sabu dari Aceh ke Palembang diterima oleh tiga anggota BNNP Sumsel. Penyelidikan dilakukan, yang akhirnya mengarah ke sebuah mobil Avanza silver dengan nomor polisi luar daerah. Mobil tersebut dikendarai dengan kecepatan tinggi oleh seorang pria.

Pengejaran berlangsung hingga mobil berhenti di sebuah rumah makan di KM 16. Di situlah Nurhasan datang menggunakan ojek online dan langsung masuk ke mobil tersebut, melaju dengan kecepatan tinggi. Kejar-kejaran berlanjut hingga Jalan Kol. Dani Effendi Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, tempat Nurhasan akhirnya ditangkap.

Dalam mobil yang dikendarai Nurhasan, anggota BNNP Sumsel menemukan barang bukti yang tak terbantahkan, yakni sabu seberat 115 kilogram yang terbungkus dalam koper, kontainer, dan karung.

Harapan Masyarakat: Putusan Hakim Menentukan Nasib Terdakwa Kurir Narkoba

Dengan tuntutan pidana mati dan barang bukti yang kuat, sidang ini telah mencuri perhatian publik. Keberanian JPU dalam menuntut hukuman mati menegaskan seriusnya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.

Sidang pun akan terus berlanjut dengan pembelaan yang akan diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya. Masyarakat pun menantikan putusan akhir dari majelis hakim mengenai nasib Nurhasan, sambil berharap adanya keadilan dalam penanganan kasus ini.

“Dalam kasus ini, kami akan mengajukan pledoi untuk membela terdakwa, karena kami percaya bahwa tuntutan mati terhadap klien kami terlalu berlebihan. Dia hanya bertindak sebagai pengantar sekali dalam menghantarkan sabu tersebut,” ungkap Supendi SH MH, kuasa hukum Nurhasan.(InSan)