Pemkab Muba memfasilitasi mediasi antara SDN Simpang Kurun dan wali murid. Kesepakatan bersama diambil guna menjamin kesehatan mental dan keberlanjutan pendidikan anak sesuai arahan Bupati.
SEKAYU, NUSALY – Riak sengketa yang sempat mewarnai lingkungan pendidikan di SD Negeri Simpang Kurun akhirnya menemui titik tenang. Melalui pendekatan persuasif yang menjadi ciri khas kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet, S.H., Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) berhasil memediasi pertemuan krusial antara pihak sekolah dan wali murid. Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba pada Kamis (2/4/2026) ini, menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masa depan anak.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh dua nakhoda kebijakan daerah, yakni Kepala DPPPA Muba, dr. Sharlie Esa Kenedy, MARS, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Yayan, S.E., M.M. Mereka duduk satu meja dengan Kepala SDN Simpang Kurun, Subandia, S.Pd.SD., serta wali murid, Darwin Ibar. Proses yang berlangsung selama beberapa jam itu berjalan kondusif, mengedepankan musyawarah mufakat di atas ego sektoral demi menyelamatkan hak pendidikan siswa yang sempat terganggu.
Pemulihan Mental dan Pendampingan Psikologis
Dalam kesepakatan yang ditandatangani, aspek kesehatan mental anak diletakkan sebagai prioritas tertinggi. Pemkab Muba menyadari bahwa trauma psikis tidak bisa sembuh hanya dengan kata maaf. Oleh karena itu, dr. Sharlie menegaskan bahwa DPPPA siap menerjunkan tim psikolog profesional dari UPTD PPA Kecamatan Sekayu untuk mendampingi siswa hingga benar-benar pulih dan kembali percaya diri.
“Kami tidak ingin anak-anak kehilangan masa depannya karena beban mental. Pihak sekolah pun sudah berkomitmen untuk pasang badan memberikan dukungan moril penuh selama proses ini berjalan,” ujar dr. Sharlie. Langkah ini diperkuat dengan kehadiran Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Drs. H. Hairunsyah, M.M., serta Kepala UPTD PPA Halimah, S.H., yang akan mengawal implementasi pendampingan di lapangan.
Solusi Administratif dan Hak Pindah Sekolah
Tidak hanya soal psikis, mediasi ini juga menyentuh akar permasalahan administratif. Wali murid, Darwin Ibar, mengajukan permohonan agar anaknya dipindahkan ke sekolah negeri lain demi kenyamanan suasana belajar yang baru. Menanggapi permintaan tersebut, Kadisdikbud Muba Yayan memastikan bahwa birokrasi tidak akan menjadi penghalang. Seluruh proses pemindahan dua orang siswa akan difasilitasi penuh oleh dinas hingga tuntas, selama masih dalam lingkup wilayah Kabupaten Muba.
Pihak sekolah asal, melalui dukungan Korwil Dikbud Bayung Lencir Temon, M.Pd., juga menjamin nama baik siswa tetap terjaga di sekolah tujuan. Selain itu, poin penting lainnya adalah penyelesaian kompensasi biaya pengobatan yang telah disepakati sebelumnya dalam surat perjanjian damai tertanggal 4 Februari 2026. Dengan selesainya poin-poin ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak lagi saling menuntut atau mengungkit permasalahan di masa depan.
Komitmen Lingkungan Sekolah Aman
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yayan, menegaskan bahwa instruksi Bupati Toha Tohet sangat jelas: ciptakan lingkungan sekolah yang tanpa perundungan. Kehadiran Kabid Pembinaan SD Muri, S.Pd., M.Si., dalam mediasi ini menjadi sinyal bahwa pengawasan di tingkat dasar akan semakin diperketat agar insiden serupa tidak terulang di sekolah lain.
Keberhasilan mediasi di Sekayu ini menjadi pembelajaran berharga bagi dunia pendidikan di Bumi Serasan Sekate. Prahara di Bayung Lencir akhirnya ditutup dengan jabat tangan erat, membuktikan bahwa seberat apa pun sengketa di sekolah, solusinya tetap ada pada kejernihan nurani dan kebijakan pimpinan yang responsif. Kini, fokus utama Pemkab Muba adalah memastikan siswa tersebut dapat kembali bersekolah dengan raut wajah yang lebih ceria di lingkungan yang baru. (*/dhi)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





