Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Laporan Utama

Tiga Tahanan Narkoba Kejaksaan Negeri OKU Kabur di Depan Rutan Baturaja

×

Tiga Tahanan Narkoba Kejaksaan Negeri OKU Kabur di Depan Rutan Baturaja

Sebarkan artikel ini
Tiga Tahanan Narkoba Kejaksaan Negeri OKU Kabur di Depan Rutan Baturaja
Tiga tahanan kasus narkoba Kejari OKU kabur usai dobrak mobil tahanan di depan Rutan Baturaja. Simak identitas dan rute pelarian pelaku. Dok. Jum Radit/Nusaly.com

Tiga terdakwa kasus bandar narkoba melarikan diri setelah mendobrak pintu mobil tahanan saat tiba di Rutan Baturaja. Petugas gabungan kini melakukan pengejaran di dua arah pelarian berbeda.

BATURAJA, NUSALY – Tiga tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melarikan diri di depan pintu masuk Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Baturaja, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Para tahanan kabur sesaat setelah mobil operasional kejaksaan yang membawa mereka pulang dari persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja tiba di lokasi.

Aksi pelarian ini dilakukan dengan cara mendobrak paksa pintu mobil tahanan dari dalam. Dari total lima orang yang mencoba keluar, dua tahanan berhasil diamankan kembali oleh petugas pengawal. Namun, tiga lainnya sukses meloloskan diri ke pemukiman dan kawasan perkebunan warga.

Ketiga tahanan yang buron tersebut adalah Hery Feriyanto (50), warga Baturaja Lama; Anwar Safari (39), warga Desa Sekar Jaya; dan Novri Antoni (38), warga Desa Laya. Ketiganya merupakan terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang sedang menunggu penetapan masa hukuman.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menyatakan jajarannya telah dikerahkan untuk membantu penyisiran. “Personel Polres OKU membantu Kejaksaan dan pihak Rutan melakukan pemblokiran akses jalan di sekitar lokasi pelarian,” ujarnya, Kamis petang.

Rute Pelarian

Berdasarkan pantauan petugas di lapangan, rute pelarian ketiga tahanan terpecah. Anwar Safari dan Novri Antoni terpantau berlari mengarah ke daerah Lekis. Sementara itu, Hery Feriyanto melarikan diri ke arah kompleks perumahan di sekitar Rutan.

Ketiga tahanan tersebut diketahui merupakan rekan satu sel di Rutan Baturaja. Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sebagai bandar.

Kepala Rutan Baturaja, Fitri Yadi, menegaskan bahwa insiden terjadi saat tahanan masih dalam otoritas pengawalan pihak Kejaksaan. “Untuk penjelasan lebih lanjut silakan ke pihak kejaksaan, karena itu merupakan domain mereka,” kata Fitri.

Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, Rudy Parhusip, menyatakan pihak intelijen kejaksaan tengah berkoordinasi untuk menangkap kembali para buron. Penyekatan dilakukan di jalur-jalur keluar Baturaja untuk mempersempit ruang gerak para terdakwa.

Hingga malam ini, tim gabungan dari Kejaksaan, Rutan, dan Polres OKU masih melakukan penyisiran di titik-titik yang dicurigai sebagai tempat persembunyian. Masyarakat diimbau segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat keberadaan ketiga orang tersebut. (Jum Radit)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.