Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Adha Pemprov Sumsel

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Muba Maju Lebih Cepat

Bupati HM Toha Tohet Jamin Perlindungan Hak Pekerja dan Pastikan Kepatuhan Perusahaan

×

Bupati HM Toha Tohet Jamin Perlindungan Hak Pekerja dan Pastikan Kepatuhan Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Bupati HM Toha Tohet Jamin Perlindungan Hak Pekerja dan Pastikan Kepatuhan Perusahaan
Bupati Muba HM Toha Tohet pastikan perlindungan hak pekerja pada May Day 2026. Dok. Diskominfo Muba

Peringatan Hari Buruh Internasional di Musi Banyuasin menjadi panggung ketegasan pemerintah daerah dalam mengawal hak-hak buruh. Apa langkah konkret Bupati bagi perusahaan yang membandel?

SEKAYU, NUSALY – Komitmen perlindungan terhadap hak pekerja kembali menjadi sorotan utama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026). Bupati Muba HM Toha Tohet menegaskan, masuknya investasi ke Bumi Serasan Sekate tidak boleh mengorbankan kesejahteraan para buruh.

Visi Muba Maju Lebih Cepat diposisikan sebagai dorongan untuk menciptakan iklim kerja yang transparan. Di hadapan massa aksi damai di Sekayu, Bupati hadir didampingi Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo dan Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kesumajaya guna merespons langsung tuntutan para pekerja.

Bupati menyatakan pemerintah daerah memiliki peran krusial sebagai fasilitator investasi sekaligus benteng pelindung hak dasar buruh. Segala bentuk pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan dipastikan akan mendapat penanganan serius sesuai aturan yang berlaku.

“Seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh saudara-saudara pekerja hari ini akan kita tindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas HM Toha Tohet. Menurutnya, kewenangan bupati adalah menjaga iklim investasi tetap sehat, namun wajib membela hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan.

Langkah Pengawasan

Respon cepat juga ditunjukkan oleh jajaran legislatif. Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, mengungkapkan pihaknya segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan 12 perusahaan. Langkah ini diambil untuk memastikan korporasi mematuhi aturan dan memperjuangkan keadilan bagi buruh.

Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menambahkan bahwa pemerintah daerah memprioritaskan penegakan keadilan upah yang mengacu pada ketetapan UMK dan UMSK 2026. Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline di nomor WhatsApp 0822-7983-0006 atau 0813-7333-3323.

Kepastian Regulasi

Selain urusan upah, pemerintah memperketat pengawasan pada sistem kerja kontrak (PKWT) dan alih daya (outsourcing) merujuk UU Nomor 6 Tahun 2023. Setiap kontrak kerja kini wajib tercatat secara resmi guna menutup celah penyalahgunaan tenaga kerja di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Muba juga menjamin kebebasan berserikat dan akan menindak tegas praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Sebagai penunjang mobilitas, perbaikan jalan rusak yang masuk dalam 22 Program Prioritas (22 PP) 2025-2029 terus dikebut untuk memudahkan akses para pekerja.

Sanksi administratif hingga rekomendasi pembekuan izin usaha disiapkan bagi perusahaan yang mengabaikan nota pengawasan. Herryandi menegaskan, di Musi Banyuasin, aturan hukum adalah panglima guna menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus kepastian bagi para investor. ***

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.