Sistem Penerimaan Murid Baru 2026/2027 di Ogan Komering Ulu diperketat melalui instruksi bupati dan pengawasan berlapis Komisi Pemberantasan Korupsi guna menjamin transparansi di tingkat tapak.
BATURAJA, NUSALY – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu memperketat seluruh tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil guna memitigasi potensi terjadinya praktik pungutan liar, penyuapan, gratifikasi, serta nepotisme yang kerap memanfaatkan modus penjaminan kelulusan calon peserta didik oleh oknum perantara di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Kadarisman menegaskan, pihaknya mewajibkan seluruh orang tua murid untuk mendaftarkan anaknya secara mandiri ke sekolah tujuan tanpa melalui jasa pihak ketiga.
Sikap tegas ini merespons masih adanya fenomena oknum di lapangan yang kerap menjual jasa kelulusan dengan mencatut nama kepala daerah maupun pejabat dinas.
“Kami imbau orang tua siswa supaya anaknya didaftarkan sendiri secara langsung ke sekolah masing-masing. Jangan menitip melalui calo. Apalagi kalau calo itu meminta uang atau imbalan, itu sangat tidak dibenarkan,” ujar Kadarisman saat ditemui di Baturaja, Kamis (28/5/2026).
Otoritas pendidikan di OKU juga telah menyebarkan larangan keras terkait keterlibatan aparatur internal dalam praktik koruptif. Kadarisman memastikan bahwa guru, kepala sekolah, maupun tenaga kependidikan yang terbukti menjadi perantara penerimaan siswa dengan memungut imbalan barang atau uang akan langsung dijatuhi sanksi disiplin sesuai regulasi kedinasan.
Sebaliknya, jika praktik perantara dilakukan oleh pihak luar, kerugian sepenuhnya akan ditanggung oleh orang tua karena sistem seleksi dipastikan berjalan tertutup dari intervensi nonprosedural.
Sanksi regulasi
Komitmen pembersihan jalur seleksi ini diperkuat secara hukum melalui Surat Edaran Bupati OKU Nomor 800.1.2.1/ 48 /XV/1/2026 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungli pada Pelaksanaan SPMB yang diteken Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.
Aturan lokal tersebut mewajibkan optimalisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membiayai operasional kepanitiaan agar sekolah tidak memiliki celah memungut biaya dari wali murid.
Dalam pelaksanaannya, Bupati OKU menginstruksikan jajaran sekolah dasar (SD) negeri dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri untuk berkoordinasi secara aktif dengan unsur pengawas internal.
Pemantauan taktis di lapangan akan dikawal langsung oleh Inspektorat Kabupaten OKU serta tim Pengawas Dinas Pendidikan guna memastikan akuntabilitas proses seleksi.

Pengawasan KPK
Dimensi pengawasan SPMB tahun ini juga diperluas hingga ke tingkat nasional menyusul terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Surat yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 25 Mei 2026 tersebut menuntut seluruh unit pelaksana teknis pendidikan di daerah untuk menjadi teladan dengan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Berdasarkan aturan KPK, setiap ASN sektor pendidikan yang terlanjur menerima gratifikasi terkait penerimaan siswa wajib melaporkannya kepada otoritas antirasuah dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Ketatnya pengawasan berlapis ini diharapkan dapat memulihkan hak calon peserta didik untuk mendapatkan kesempatan akses pendidikan yang setara, adil, dan jujur di bumi Ogan Komering Ulu. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang





