Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Adha Pemprov Sumsel

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

DPRD Muba

DPRD Muba Sepakati Perubahan Perda Pajak demi Amankan Kemandirian Fiskal Daerah

×

DPRD Muba Sepakati Perubahan Perda Pajak demi Amankan Kemandirian Fiskal Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Muba Sepakati Perubahan Perda Pajak demi Amankan Kemandirian Fiskal Daerah
DPRD Muba sahkan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna memperkuat kepastian hukum dan mendorong kemandirian fiskal daerah. Dok. Ist

Ketukan palu sidang paripurna legislatif Musi Banyuasin menjadi tonggak penting lahirnya kepastian hukum baru yang berorientasi pada optimalisasi pendapatan daerah sekaligus memproteksi kepentingan ekonomi masyarakat.

SEKAYU, NUSALY – Fungsi legislasi yang berjalan optimal di tingkat daerah menjadi kunci utama dalam merajut tatanan regulasi yang sehat, berkepastian hukum, dan responsif terhadap dinamika nasional.

Sebagai lembaga representasi rakyat, parlemen daerah memegang tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap instrumen penarikan pendapatan tidak hanya menguntungkan kas daerah, tetapi juga aman bagi iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat luas.

Komitmen regulasi yang berpihak pada kepentingan publik tersebut dibuktikan secara nyata oleh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Melalui pembahasan yang intensif dan terukur, DPRD Muba resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Kesepakatan strategis ini dikunci dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Sekayu, Selasa (2/6/2026).

Prosesi penandatanganan keputusan bersama dilakukan oleh pimpinan DPRD Muba dan Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H., dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, serta jajaran kepala OPD.

Kerja Keras Bapemperda

Lahirnya kesepakatan ini merupakan buah dari keseriusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muba.

Sebagai motor penggerak legislasi, Bapemperda melakukan bedah pasal secara mendalam guna menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2437/Keuda tertanggal 7 Mei 2026 terkait hasil evaluasi regulasi pajak daerah.

DPRD Muba bergerak cepat melakukan harmonisasi agar aturan hukum di Bumi Serasan Sekate tidak berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Langkah taktis ini diambil guna menghindari tumpang tindih aturan yang berpotensi membingungkan para wajib pajak di lapangan.

“Semoga dengan disetujui dan ditetapkannya peraturan daerah ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba, sehingga mampu mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Wakil Ketua DPRD Muba, H. Ahmadi, S.E., saat memimpin jalannya pengambilan keputusan.

Ahmadi menegaskan bahwa perubahan regulasi ini sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi.

Melalui payung hukum yang diperbarui ini, DPRD Muba berharap pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dapat berjalan jauh lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Melindungi Masyarakat
Prosesi penandatanganan keputusan bersama dilakukan oleh pimpinan DPRD Muba yang di wakili oleh Wakil Ketua DPRD Muba, H. Ahmadi, S.E., dan Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H., Dok. Ist

Melindungi Masyarakat

Di dalam ruang sidang, parlemen memberikan catatan tebal agar penyesuaian tarif retribusi dan penataan ulang struktur pajak baru ini tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial.

Lembaga legislatif secara konsisten mengawal agar aturan ini tidak mencekik para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di akar rumput.

Sebaliknya, Perda pemutakhiran ini diarahkan untuk menyasar sektor-sektor produktif skala besar dan digitalisasi sistem pemungutan guna meminimalkan potensi kebocoran anggaran.

Dengan kemandirian fiskal yang kokoh, Muba diharapkan memiliki bantalan finansial yang kuat untuk membiayai program jaminan kesehatan rakyat, pembangunan infrastruktur jalan, dan pembukaan lapangan kerja baru.

Sinergi dan Apresiasi

Respons proaktif dan ketelitian dari para legislator Muba ini menuai apresiasi tinggi dari pihak eksekutif. Bupati Muba, H. M. Toha Tohet, S.H., secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muba, khususnya jajaran Bapemperda, yang telah mencurahkan waktu dan pikiran dalam pembahasan maraton ini.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tutur Bupati Toha Tohet hangat.

Melalui keberhasilan pengesahan Perda ini, DPRD Muba kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga legislatif yang adaptif, modern, dan berintegritas.

Rumah rakyat tersebut membuktikan diri tidak hanya berfungsi sebagai pengawas jalannya pemerintahan, melainkan juga sebagai mitra strategis yang andal dalam merumuskan arah masa depan ekonomi Musi Banyuasin yang mandiri dan sejahtera. (her)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang