Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Adha Pemprov Sumsel

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

SAYANGI OKU

Pemkab OKU Dorong Akselerasi Pembangunan Melalui Empat Raperda Strategis

×

Pemkab OKU Dorong Akselerasi Pembangunan Melalui Empat Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini
Pemkab OKU Dorong Akselerasi Pembangunan Melalui Empat Raperda Strategis
Pemkab OKU ajukan empat raperda strategis termasuk tata ruang jangka panjang demi akselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dok. Radit/Nusaly.com

Wakil Bupati Marjito Bahri memaparkan nota penjelasan mengenai tata ruang jangka panjang hingga penguatan ekonomi daerah demi kesejahteraan masyarakat

BATURAJA, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menegaskan komitmennya dalam mempercepat pertumbuhan daerah yang terstruktur, inklusif, dan berkepastian hukum. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pengajuan empat rancangan peraturan daerah yang diproyeksikan menjadi pilar regulasi baru bagi pembangunan multisektor.

Penyampaian draf hukum makro tersebut dikonsolidasikan secara resmi dalam Rapat Paripurna Ketiga DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Agenda penting yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD OKU ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD OKU H Rudi Hartono, Rabu (3/6/2026).

Pihak eksekutif yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati OKU Ir H Marjito Bahri hadir secara penuh untuk memaparkan seluruh substansi regulasi. Mengenakan setelan formal hitam, Marjito menyampaikan pidato resmi nota penjelasan bupati dari podium utama ruang sidang.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada dewan yang terhormat yang telah menyambut baik sehingga dilaksanakannya rapat paripurna dewan untuk membahas empat rancangan peraturan daerah tahun 2026 ini,” ujar Marjito Bahri di hadapan forum legislatif.

Penataan ruang jangka panjang

Fokus utama dalam nota penjelasan Pemkab OKU yang tertuang dalam Surat Bupati OKU Nomor 100.3.1.1/174/III Tahun 2026 tersebut bertumpu pada Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2025–2045. Aturan ini disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 yang dinilai sudah usang.

Perubahan regulasi tingkat nasional serta dinamika internal daerah menjadi dasar utama eksekutif merombak total masterplan tata ruang ini. Penyusunan draf makro tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta aturan turunannya.

Pemkab OKU memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan administrasi tingkat tinggi telah dipenuhi secara valid sebelum dibawa ke meja legislatif. Berkas pendukung mencakup berita acara pembahasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Dinas Lingkungan Hidup Sumsel, hingga rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sebagai bentuk legalitas formal, Wakil Bupati Marjito Bahri menyerahkan langsung draf dokumen hukum yang dikemas dalam dokumen bersampul cokelat dengan ikatan pita merah putih kepada pimpinan dewan. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD H Rudi Hartono untuk segera dibedah.

Sanitasi lingkungan dan birokrasi

Selain penataan ruang, Pemkab OKU juga mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten OKU. Regulasi ini dirancang sebagai instrumen hukum mandiri untuk melindungi kualitas air baku dari pencemaran lingkungan sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di area pemukiman urban maupun perdesaan.

Melalui aturan yang bersandar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini, OKU akan memiliki sistem pengelolaan limbah domestik yang terintegrasi. Hal ini menggeser pola lama yang sebelumnya masih mengandalkan pedoman teknis umum kementerian.

Dua instrumen hukum lain yang turut diajukan eksekutif adalah Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk efisiensi birokrasi, serta Raperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perekonomian Baturaja. Suntikan modal ini diproyeksikan untuk memperkuat struktur ekonomi sektor usaha mikro.

Eksekutif berharap jajaran legislatif dapat memberikan respons positif terhadap usulan instrumen regulasi ini. Kemitraan yang solid antara kedua lembaga menjadi kunci utama jalannya roda pemerintahan.

“Mohon kiranya nanti dapat disetujui oleh forum paripurna ini dan kita bahas bersama-sama nanti sesuai dengan komisi yang berkepentingan. Demikian penjelasan kami, mudah-mudahan kita berjalan lancar tentunya diberkahi oleh Allah SWT,” kata Marjito Bahri menutup paparannya.

Dukungan lintas institusi

Visi pembangunan yang diusung oleh Pemkab OKU ini mendapatkan pengawalan dan dukungan yang kuat dari ekosistem kemitraan daerah. Hal tersebut terlihat dari kehadiran jajaran lengkap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten OKU di sepanjang jalannya persidangan paripurna.

Perwakilan pimpinan dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga Kejaksaan Negeri Baturaja hadir langsung memberikan dukungan moral terhadap penguatan regulasi daerah. Soliditas kepemimpinan ini ditutup dengan sesi foto bersama antara eksekutif, legislatif, dan unsur Forkopimda dengan pose salam komando yang mantap sebagai simbol komitmen bersama menjaga stabilitas daerah.

Pihak eksekutif berharap agar keempat rancangan regulasi ini dapat segera ditindaklanjuti secara saksama oleh seluruh komisi yang berkepentingan di DPRD OKU. Sinergi pembahasan yang lancar diharapkan mampu melahirkan produk hukum yang berdaya guna bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat Ogan Komering Ulu. (radit)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang