Wakil Bupati Marjito Bachri sampaikan apresiasi atas Raperda Inisiatif DPRD demi penguatan pilar moral dan spiritual generasi muda
BATURAJA, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan tradisional di daerahnya. Komitmen strategis tersebut diwujudkan melalui pemberian dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang kini memasuki tahapan pembahasan krusial bersama pihak legislatif.
Sikap resmi pemerintah daerah tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati OKU, Ir H Marjito Bachri, saat membacakan Pendapat Bupati OKU dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU di Baturaja, Kamis, 4 Juni 2026. Momentum penyampaian di hadapan sidang paripurna ini menjadi bukti nyata dari kesiapan pihak eksekutif dalam menyambut dan mengawal regulasi inisiatif legislatif tersebut agar dapat melahirkan payung hukum yang berpihak pada kemaslahatan umat..
Di hadapan pimpinan dan anggota dewan yang hadir, Pemerintah Kabupaten OKU memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran legislatif yang telah mengusulkan Raperda inisiatif ini. Aturan ini dinilai menjadi instrumen legal yang sangat penting dalam upaya bersama mewujudkan cita-cita luhur bangsa, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta menumbuhkembangkan potensi santri di Bumi Sebimbing Sekundang.
“Dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diinisiasi oleh rekan-rekan legislatif ini merupakan bentuk keseriusan nyata dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk bersama-sama menumbuhkan dan mengembangkan pesantren agar dapat bersinergi dalam pembangunan daerah,” ungkap Marjito Bachri.
Pilar moral
Pemerintah daerah memandang pesantren memiliki rekam jejak sejarah yang panjang sebagai benteng pertahanan moral bangsa. Dalam pandangan Pemkab OKU, lembaga pendidikan Islam tradisional ini tidak sekadar berfungsi sebagai tempat belajar ilmu agama secara tekstual, melainkan juga memainkan peran sentral dalam membentuk karakter, integritas, dan spiritualitas generasi muda.
Selain menjadi pusat penempaan akhlak, pesantren di Kabupaten OKU juga telah lama bertransformasi menjadi pusat kegiatan sosial dan pergerakan budaya masyarakat. Oleh karena itu, seiring dengan dinamika perkembangan zaman yang semakin kompleks, kehadiran negara untuk memberikan rekognisi dan fasilitasi yang setara menjadi sebuah keniscayaan.
Dukungan regulasi ini diharapkan mampu menjaga independensi dan kekhasan pesantren, sekaligus mendorong lembaga ini agar terus berkembang secara optimal. Pemerintah daerah meyakini bahwa pesantren yang maju akan melahirkan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak mulia untuk menopang masa depan daerah.
Dukungan APBD
Satu hal yang menjadi poin monumental dalam penyampaian Pendapat Bupati ini adalah penegasan mengenai kesiapan daerah dalam memberikan dukungan finansial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah berani ini diambil sebagai wujud implementasi tingkat lokal atas mandat undang-undang yang lebih tinggi.
Merujuk pada Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undangan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, juncto Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Pemkab OKU berkomitmen membantu pendanaan melalui APBD. Alokasi ini nantinya akan difokuskan untuk menyokong tiga fungsi utama pesantren, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, serta fungsi pemberdayaan masyarakat.
Tidak hanya itu, Pemkab OKU juga membuka ruang pembiayaan khusus bagi Majelis Masyayikh sebagai dewan pakar senior yang menjaga penjaminan mutu pendidikan pesantren. Kejelasan komitmen anggaran ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan keterbatasan fasilitas fiskal yang selama ini kerap dihadapi oleh pengelola pesantren tradisional di lapangan.

Empat kluster
Fasilitasi yang akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten OKU ke depan akan diturunkan ke dalam empat kluster program yang komprehensif. Seluruh bentuk dukungan tersebut akan disesuaikan secara proporsional dengan mengukur tingkat kemampuan keuangan daerah dari tahun ke tahun.
Kluster pertama meliputi bantuan keuangan yang sifatnya stimulan untuk operasional dan pengembangan institusi. Kluster kedua berfokus pada pemenuhan bantuan sarana dan prasarana fisik guna memastikan santri dapat belajar dalam lingkungan yang layak dan sehat. Sementara kluster ketiga dan keempat diarahkan pada modernisasi melalui bantuan teknologi informasi serta penyediaan pelatihan keterampilan hidup atau life skill bagi para santri.
Melalui empat intervensi strategis ini, lulusan pesantren di Kabupaten OKU diharapkan tidak hanya menguasai khazanah ilmu agama yang mendalam, tetapi juga memiliki daya saing yang tinggi dan mandiri secara ekonomi saat terjun ke tengah masyarakat.
Sinergi daerah
Demi melahirkan peraturan daerah yang aplikatif dan tidak membentur aturan di atasnya, Pemkab OKU juga memberikan sejumlah catatan konstruktif kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD OKU. Catatan tersebut meliputi usulan penyempurnaan klausul dasar hukum pada konsideran menimbang serta penataan rumusan pasal demi pasal guna menghindari potensi tumpang tidur regulasi.
Pemerintah daerah berharap penyempurnaan teknis dan bahasa perundang-undangan ini dapat segera dituntaskan dalam rapat-rapat kerja Pansus secara bersama-sama. Dengan sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini diharapkan dapat disahkan tepat waktu dan langsung menjadi momentum kebangkitan pendidikan keagamaan di Kabupaten OKU. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang





