Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Adha Pemprov Sumsel

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Laporan Utama

Oknum ASN Tersangka Korupsi Proyek PALI Tetap Terima Separuh Gaji

×

Oknum ASN Tersangka Korupsi Proyek PALI Tetap Terima Separuh Gaji

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN Tersangka Korupsi Proyek PALI Tetap Terima Separuh Gaji
Foto Ilustrasi dibuat dengan AI. Dok. Nusaly.com

Penerapan sanksi pemberhentian sementara terhadap abdi negara yang ditahan aparat penegak hukum menyisakan pemenuhan hak finansial normatif sebelum adanya putusan inkrah

PALEMBANG, NUSALY – Sistem tata kelola birokrasi di Sumatera Selatan kembali diuji oleh dilema pemenuhan hak finansial bagi aparatur sipil negara yang tersangkut persoalan hukum korupsi.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam rutan oleh aparat penegak hukum, seorang abdi negara secara regulasi tetap berhak menerima sebagian pendapatannya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kondisi tersebut berlaku bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK. Dirinya terseret dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji (IT).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Selatan Ismail Fahmi membenarkan bahwa berdasarkan koridor hukum kepegawaian yang berlaku, AK masih akan menerima pendapatan sebesar 50 persen dari negara.

Hak keuangan tersebut tetap melekat selama yang bersangkutan menyandang status diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perlindungan hak normatif versus kepastian hukum

Langkah pemotongan separuh pendapatan ini merupakan prosedur standar dalam manajemen penegakan disiplin birokrasi. Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan antara asas praduga tak bersalah dengan fungsi kedinasan yang kosong akibat proses penahanan fisik oleh kejaksaan.

Penyetopan sirkulasi gaji secara total baru akan diberlakukan secara penuh apabila proses persidangan telah selesai dan majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah yang berstatus hukum tetap (inkrah).

Jika di pengadilan nanti terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan langsung memproses sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kalau sudah diputus bersalah dan sudah inkrah, kita akan mengusulkan kembali untuk diberhentikan secara permanen dan gajinya akan disetop total,” ujar Ismail Fahmi di Palembang, Jumat (5/6/2026).

Saat ini, BKD Sumatera Selatan masih berada dalam posisi dinamis menunggu administrasi surat penahanan resmi dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum formal bagi pemprov untuk memproses surat keputusan pemberhentian sementara dari jabatan struktural maupun fungsional yang bersangkutan.

Konstruksi perkara suap infrastruktur daerah

Perkara hukum yang membelit AK tergolong sebagai atensi serius karena melibatkan pucuk pimpinan eksekutif di daerah tingkat dua.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus persengkongkolan proyek ini, yakni Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji dan AK sendiri. Keduanya kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang.

Dalam anatomi perkara yang disusun oleh jaksa penyidik, AK ditengarai kuat mengambil peran strategis sebagai jembatan transaksional atau makelar. Oknum ASN ini diduga bertugas mempertemukan pihak kontraktor swasta dengan Wakil Bupati PALI untuk memuluskan plot pemenangan tender pengerjaan infrastruktur.

Dari aktivitas pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI yang nilai anggarannya ditaksir mencapai sekitar Rp 10 miliar tersebut, tersangka AK diduga ikut menikmati aliran dana haram berupa pembagian persentase uang suap.

Secara birokrasi, penerbitan surat pemberhentian sementara terhadap PNS yang ditahan tidak bisa dikeluarkan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Proses tersebut wajib melewati mekanisme pemeriksaan administrasi dan rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi penguatan pengawasan internal di tubuh birokrasi regional. Ketegasan sanksi administrasi berupa skorsing pendapatan diharapkan mampu menjaga marwah institusi negara, sembari memastikan jalannya penegakan hukum di koridor yudisial tidak terganggu oleh urusan kedinasan tersangka. (InSan)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang