Panitia Khusus menemukan banyak korporasi mengabaikan kewajiban alokasi kebun plasma 20 persen dan beroperasi tanpa legalitas Hak Guna Usaha yang klir
PALEMBANG, NUSALY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengambil sikap tegas dalam membenahi tata kelola sektor agraria di wilayahnya.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan, lembaga legislatif ini secara resmi mengeluarkan rekomendasi keras berupa pembekuan izin operasional bagi perusahaan perkebunan yang terbukti mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat lokal.
Langkah berani tersebut disampaikan secara terbuka dalam Rapat Paripurna XXXV DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus Perkebunan di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026).
Rapat penting ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H.M. Ilyas Panji Alam didampingi Wakil Ketua Raden Gempita, serta dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, memaparkan bahwa sektor perkebunan merupakan tulang punggung utama penyokong ekonomi Sumatera Selatan.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, total luas bentangan perkebunan di Sumsel mencapai 2,8 juta hektare, dengan dominasi komoditas kelapa sawit seluas 1,26 juta hektare dan perkebunan karet sekitar 1,21 juta hektare.
“Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia dan penghasil karet terbesar secara nasional,” ujar Aswan Mukti saat membacakan laporan kerja di hadapan sidang paripurna.

Temuan pelanggaran
Kendati mencatatkan angka kontribusi yang masif terhadap perekonomian, Pansus Perkebunan menemukan fakta ironis di lapangan setelah melakukan investigasi dan evaluasi mendalam selama enam bulan terakhir. Banyak korporasi besar yang disinyalir beroperasi secara bebas tanpa menyelesaikan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) secara paripurna.
Selain masalah legalitas lahan induk, tim pansus juga menyoroti banyaknya proyek kebun plasma kemitraan yang dibiarkan mangkrak. Ketimpangan tata kelola ini dinilai menjadi akar utama maraknya konflik agraria horizontal maupun vertikal yang melibatkan masyarakat adat setempat dengan pihak korporasi.
Jika dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum, kondisi ini dipastikan menjadi bom waktu yang memicu konflik sosial berkepanjangan dan merugikan pendapatan negara.
“Potensi perkebunan yang besar belum sepenuhnya diimbangi tata kelola yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Masih ada perusahaan yang diduga belum menyelesaikan legalitas HGU tetapi tetap beroperasi dalam skala besar,” kata Aswan menambahkan.

Sanksi tegas
Guna menyelesaikan sengkarut tersebut, Pansus Perkebunan telah menyusun serangkaian rekomendasi strategis yang dirumuskan pasca-rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, pihak korporasi, serta pemerintah daerah setempat.
DPRD Sumsel mendesak Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel, hingga Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten dan kota untuk segera mengeksekusi pembekuan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan yang kedapatan mangkir dari aturan plasma 20 persen.
Sanksi pembekuan ini direkomendasikan tetap berlaku secara mutlak sampai perusahaan memenuhi kewajiban mereka, baik secara administratif maupun wujud nyata fisiknya di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam, menegaskan bahwa fungsi pengawasan ini dijalankan demi memastikan arah pembangunan sektor perkebunan Sumsel berjalan secara berkelanjutan.
Anggota legislatif mengapresiasi kerja keras pansus yang telah mengidentifikasi persoalan ini sejak 2 Desember 2025 hingga 2 Juni 2026. Seluruh draf rekomendasi kini diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku eksekutif untuk segera diimplementasikan secara konkret.
“Alhamdulillah, Pansus Perkebunan telah menyelesaikan tugasnya. Selanjutnya rekomendasi yang telah disusun akan diteruskan kepada Gubernur Sumsel untuk ditindaklanjuti,” ujar Ilyas Panji Alam menutup penjelasannya. ADV
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang




