Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

Laporan Utama

Misteri Jatah Tiga Persen Mantan Kadisdikbud dalam Pusaran Suap Bupati Muara Enim

×

Misteri Jatah Tiga Persen Mantan Kadisdikbud dalam Pusaran Suap Bupati Muara Enim

Sebarkan artikel ini
Misteri Jatah Tiga Persen Mantan Kadisdikbud dalam Pusaran Suap Bupati Muara Enim
KPK ungkap konstruksi jatah fee mantan Kadisdikbud Muara Enim Rusdi Hairullah dalam kasus suap smart board Bupati Edison meski belum ditahan. Dok. KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi aliran dana mengalir ke tingkat pimpinan dinas meskipun status penahanan baru menyentuh empat aktor utama hasil operasi tangkap tangan.

JAKARTA, NUSALY – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim, Edison, kembali menelanjangi rapuhnya integritas birokrasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.

Namun, di balik penetapan empat orang tersangka dalam skandal suap pengadaan papan tulis digital (smart board) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tersebut, publik kini menyoroti peta pertanggungjawaban hukum yang dinilai belum tuntas seutuhnya.

Sorotan utama tertuju pada posisi mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah (RSH). Meski sempat ikut diamankan tim penindak di Jakarta bersama para tersangka lainnya, Rusdi pada akhirnya dilepaskan dan tidak ikut dijebloskan ke dalam sel tahanan pada fase awal pengumuman perkara ini.

Otoritas penyidik KPK berdalih bahwa pelepasan tersebut murni merupakan pemenuhan asas legalitas formal. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa kecukupan alat bukti permulaan pada saat operasi senyap berlangsung baru terpenuhi secara mutlak untuk empat orang yang kini telah resmi mengenakan rompi oranye.

Aliran dana silang birokrasi dan swasta

Kendati dilepaskan dari penahanan gelombang pertama, nama Rusdi Hairullah nyatanya mengakar kuat dalam konstruksi perkara yang dibeberkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lembaga antirasuah membongkar adanya kesepakatan jahat pembagian persentase keuntungan (fee) dari total nilai suap yang digelontorkan oleh PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Dari total komitmen suap senilai Rp500 juta yang diberikan oleh pihak swasta melalui marketingnya, Cory Erin Hardi, terdapat alokasi khusus yang diperuntukkan bagi kepala dinas.

KPK mendeteksi adanya jatah sebesar 3 persen yang mengalir ke pos pimpinan dinas tersebut, sementara Bupati Edison mendapatkan jatah terbesar sebesar 5 persen melalui jaringan kekerabatan domestiknya.

“Untuk upaya penahanan memang harus diduga dengan bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana. Peran mantan kepala dinas tersebut akan terus dikembangkan di proses berikutnya berdasarkan keseluruhan pemeriksaan yang berjalan,” ujar Achmad Taufik Husein mengonfirmasi arah pengembangan penyidikan.

Skandal ini berjalan masif menggunakan modus rekayasa keuangan perbankan. Atas perintah Bupati Edison, Sekretaris Disdikbud tahun 2026, Abi Nurwardani, membuat rekening penampungan atas nama sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Muara Enim (nominee account).

Melalui rekening siluman inilah uang haram dari pihak swasta ditampung, kemudian ditarik secara tunai untuk diserahkan kepada keponakan bupati, Adi Triyadi, selaku perantara utama.

Strategi penyidikan dan jeratan pasal

Langkah KPK yang belum menahan Rusdi dinilai para pengamat hukum sebagai strategi taktis penyidikan untuk mengunci pembuktian materiil dari bawah terlebih dahulu.

Keterangan dari empat tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK diproyeksikan menjadi pintu masuk primer untuk memperkuat pembuktian formil sebelum penyidik melayangkan surat perintah penyidikan baru.

Saat ini, fokus penahanan selama 20 hari pertama hingga 28 Juni 2026 difokuskan pada penguatan alat bukti bagi Bupati Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi.

Ketiganya dibidik dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dari sisi penyuap, Cory Erin Hardi selaku perwakilan korporasi swasta dijerat menggunakan ketentuan Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penuntasan kasus korupsi smart board ini menjadi ujian konsistensi bagi KPK dalam membersihkan ekosistem pendidikan di Sumatera Selatan dari cengkeraman para pemburu rente anggaran daerah. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang