Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

SAYANGI OKU

Perlindungan Hukum atas Tari Nyambai Ugan Mengukuhkan Identitas Ogan Komering Ulu

×

Perlindungan Hukum atas Tari Nyambai Ugan Mengukuhkan Identitas Ogan Komering Ulu

Sebarkan artikel ini
Perlindungan Hukum atas Tari Nyambai Ugan Mengukuhkan Identitas Ogan Komering Ulu
Bupati OKU Teddy Meilwansyah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Tari Nyambai Ugan dari Kemenkumham RI sebagai perlindungan hukum budaya lokal. Dok. Kominfo OKU

Melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kementerian Hukum RI, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menegaskan komitmen menjaga warisan leluhur sekaligus membentengi hak cipta kebudayaan daerah secara nasional.

PALEMBANG, NUSALY – Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi yang kian deras, pelestarian warisan budaya takbenda menghadapi tantangan perlindungan yang tidak mudah.

Tanpa adanya jaminan formal dari negara, ekspresi budaya tradisional milik masyarakat daerah sangat rentan diklaim secara sepihak atau disalahgunakan oleh pihak luar tanpa mengindahkan nilai filosofis aslinya.

Langkah konkret penguatan tameng hukum kebudayaan tersebut berhasil diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.S.T.P., M.M., M.Pd. secara resmi menerima sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Komunal untuk Tari Nyambai Ugan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat ini berlangsung dalam rangkaian acara Penguatan Branding di Wilayah melalui Kekayaan Intelektual yang digelar di Hotel Aryaduta, Palembang, pada 17–19 Juni 2026.

“Alhamdulillah, hari ini Tari Nyambai Ugan resmi tercatat negara. Ini pengakuan bahwa budaya Ugan bukan hanya milik OKU, tapi milik Indonesia. Sertifikat yang kita peroleh ini sebagai bentuk untuk melindungi budaya kita yang resmi telah diakui sehingga dapat lebih mengenalkan budaya OKU,” ujar Teddy Meilwansyah dengan penuh rasa syukur seusai menerima sertifikat tersebut.

Proteksi Komunal

Pencatatan resmi ini menandai babak baru bagi eksistensi Tari Nyambai Ugan sebagai warisan budaya asli masyarakat Ulu Ogan. Dalam hukum kekayaan intelektual, sertifikat KI Komunal berfungsi sebagai perlindungan defensif yang kuat.

Landasan formal ini secara hukum memastikan bahwa tarian tradisional tersebut diakui sebagai ekspresi budaya komunal milik masyarakat OKU di tingkat nasional, sehingga mencegah eksploitasi komersial maupun klaim sepihak dari pihak asing tanpa hak yang sah.

Pemerintah daerah melalui langkah kepemimpinan Teddy Meilwansyah menegaskan bahwa perlindungan ini didesain melalui mekanisme ketat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tujuannya adalah memastikan nilai sejarah, filosofi, serta identitas lokal yang melekat di dalam setiap gerak tari tetap terjaga kemurniannya dan dapat diwariskan ke generasi masa depan tanpa distorsi.

Secara kultural, Nyambai Ugan bukan sekadar rangkaian gerak estetik di atas panggung.

Tarian ini merupakan seni penyambutan sakral khas masyarakat Ulu Ogan yang setiap ritme dan artikulasi gerakannya mencerminkan kehangatan, keramahan, serta semangat gotong royong yang mengakar kuat di Bumi Sebimbing Sekundang.

Selama berabad-abad, tarian ini konsisten dipentaskan untuk menghormati kedatangan tamu agung, membuka upacara adat, hingga memeriahkan festival kebudayaan daerah.

Transmisi Generasi

Penerimaan sertifikat ini tidak menghentikan langkah pemkab pada aspek kepatuhan administratif semata. Kebijakan proteksi hukum ini langsung diikuti dengan rencana aksi pelestarian yang sistematis secara berkelanjutan di sektor pendidikan dan pariwisata.

Pemerintah Kabupaten OKU telah menyusun langkah strategis pasca-pencatatan, termasuk menyusun buku panduan resmi, memproduksi dokumentasi video beresolusi tinggi, hingga mengintegrasikan Tari Nyambai Ugan ke dalam kurikulum kegiatan ekstrakurikuler di tingkat sekolah.

Upaya ini dinilai vital agar pengetahuan tradisi tersebut tidak punah dan dapat dipelajari secara struktural oleh generasi muda.

Dalam agenda krusial di Palembang tersebut, Bupati OKU turut didampingi oleh jajaran pejabat strategis daerah, antara lain Kepala Bapelitbangda Yoyin Arifianto, Kepala Dinas Pariwisata Yan Kurniawan, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lukmanul Hakim.

Kehadiran para kepala dinas ini memperlihatkan adanya integrasi lintas sektor dalam memanfaatkan hak kekayaan intelektual komunal sebagai penggerak ekonomi kreatif berbasis budaya lokal di masa mendatang. (radit)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang