Empat saksi dari internal Bank BRI dihadirkan untuk meringankan terdakwa, tetapi mengaku tidak mengetahui proses analisis hingga pencairan kredit yang menjadi pokok perkara.
PALEMBANG, NUSALY – Sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL di Pengadilan Negeri Palembang kembali digelar, Selasa (23/6/2026). Agenda persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra ini memeriksa empat orang saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh para terdakwa dari pihak bank.
Empat terdakwa pegawai Bank BRI Pusat tersebut adalah Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq. Sementara empat saksi internal yang dihadirkan untuk memberikan keterangan meringankan meliputi Kurnia Sukma Sari (Administrasi Kredit), Christina Dianingrum (Risk Management), Agung Satya Negara (Kredit Marketing Officer), dan Andi Pramono (Divisi Kepatuhan).
Hakim dalami pengetahuan saksi
Pemeriksaan saksi oleh majelis hakim langsung berfokus pada pemahaman mereka terkait prosedur pengucuran fasilitas kredit kepada debitur. Hakim mempertanyakan secara rinci mulai dari tahap pengajuan berkas pinjaman oleh PT BSS dan PT SAL, proses analisis, hingga mekanisme persetujuan di tingkat komite kredit.
“Apakah para saksi mengetahui proses awal pengajuan kredit oleh PT BSS dan PT SAL kepada Bank BRI, proses analisa, sampai proses persetujuan dari Komite sampai diterimanya pencairan? Apakah para saksi mengetahui?” tanya Hakim Fauzi Isra.
Mendengar pertanyaan tersebut, para saksi meringankan kompak memberikan jawaban yang sama di hadapan majelis hakim.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab saksi secara bergantian.
Hanya mengetahui dari dokumen
Majelis hakim kemudian mendalami jenis fasilitas kredit yang diterima oleh PT BSS dan PT SAL, termasuk apakah pinjaman tersebut terafiliasi dengan program pemerintah atau melibatkan skema plasma petani.
Merespons hal ini, saksi Kurnia Sukma Sari menjelaskan bahwa pengetahuannya mengenai perkara tersebut terbatas dan hanya bersumber dari dokumen yang dikelolanya.
“Setahu saya yang diberikan oleh BRI adalah Kredit Investasi (KI) kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Kurnia.
Kurnia juga mengaku tidak mengetahui proses setelah kredit dicairkan, termasuk penyebab gagal bayar hingga langkah penyehatan (recovery) berupa penjualan aset yang dilakukan pihak bank setelah status kredit dinyatakan macet.
Hakim soroti fungsi saksi meringankan
Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim kembali menegaskan fungsi saksi a de charge dalam pembuktian perkara. Hakim mengingatkan bahwa kesaksian mereka seharusnya dapat menerangkan kinerja para terdakwa, apakah sudah sesuai dengan SOP atau terdapat faktor lain.
“Hadirnya saksi adalah untuk meringankan para terdakwa, apakah kinerja para terdakwa dalam pemberian fasilitas kredit sesuai dengan SOP, atas perintah atau kelalaian, atau seperti apa, yang bisa menjadi dasar para terdakwa dibebaskan atau malah mendapatkan hukuman lebih tinggi. Makanya di sini kami tanyakan kepada saksi secara detail, saksi tahu tidak empat terdakwa ini terjerat perkara apa?” tanya hakim.
Saksi Kurnia Sukma Sari menyatakan bahwa dirinya mengetahui kasus hukum yang menjerat rekan sejawatnya tersebut, termasuk adanya nama-nama lain yang ikut terseret.
“Tahu Yang Mulia, terjerat perkara dugaan korupsi. Selain empat terdakwa ini, kami juga mengetahui ada delapan terdakwa lagi yang terjerat dalam perkara yang sama, diantaranya Ibu Susi Kuswiyoto selaku mantan Direktur BRI, Ibu Yulina, sisanya saya tidak ingat. Saya mengetahui perkara ini dari pemberitaan,” kata Kurnia.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli untuk melengkapi proses pembuktian perkara. (InSan)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang




