Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

Hukum & Peradilan

Kasus Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar Segera Disidangkan di Tipikor Palembang

×

Kasus Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar Segera Disidangkan di Tipikor Palembang

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar Segera Disidangkan di Tipikor Palembang
Kasus korupsi E-Batara Pos senilai Rp4,67 miliar di Air Sugihan OKI segera disidangkan di Tipikor Palembang. Dok. Kejari OKI/Nusaly.com

Perkara pengelolaan kas dan transaksi E-Batara Pos tahun 2023 segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang setelah jaksa menerima tersangka dan barang bukti.

KAYUAGUNG, NUSALY – Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Air Sugihan Kanan, Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial AAM (37), diduga menggunakan dana kas dan tabungan nasabah layanan E-Batara Pos untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,67 miIiar.

Setelah penyidik Polres OKI menyerahkan tersangka beserta barang bukti, kejaksaan kini menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,67 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Rekening nasabah diduga digunakan tanpa izin

Penyidik menduga penyimpangan dilakukan melalui pengelolaan kas dan transaksi layanan tabungan BTN yang terintegrasi dengan E-Batara Pos, termasuk menggunakan rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Modus yang digunakan AAM berjalan dalam beberapa bentuk. Tersangka diduga menerima dana setoran langsung dari nasabah E-Batara Pos, namun tidak meneruskan uang tersebut ke rekening Kantor Pos Cabang Utama (KCU) Palembang.

Selain menahan setoran, tersangka juga diduga mengambil dana kas PT Pos Indonesia dengan memanfaatkan rekening tabungan nasabah. Tindakan ini dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan ataupun izin dari pemilik rekening yang bersangkutan.

AAM juga diketahui tidak menyetorkan seluruh transaksi penerimaan KCP Air Sugihan Kanan periode 1 Juni hingga 22 Juni 2023 ke KCU Palembang. Seluruh dana yang tidak disetorkan tersebut diduga mengalir untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Berkas perkara bersiap dilimpahkan

Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, menjelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian pada pekan lalu, jaksa penuntut umum kini berfokus pada persiapan persidangan.

“Saat ini untuk perkara tersangka AAM, kami masih melengkapi administrasi pelimpahan. Setelah lengkap, segera kami limpahkan ke PN Palembang Kelas IA Khusus Tipikor,” kata Agung, Selasa (23/6/2026).

Kepastian mengenai nilai kerugian negara sebesar Rp4,67 miliar tersebut diperoleh berdasarkan laporan hasil audit perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterbitkan pada 9 Juni 2026.

Atas dugaan tersebut, AAM dijerat dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pertanggungjawaban pidana terkait penyalahgunaan keuangan negara.

Jaksa juga menahan AAM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026, untuk kepentingan proses penuntutan. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang