Kabupaten OKU mencatat kebakaran lahan seluas 54 hektare sepanjang Januari–Mei 2026. Pemerintah daerah berupaya keluar dari zona lima besar tertinggi di Sumsel.
BATURAJA, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 1 Juni 2026 setelah wilayah ini mencatat kebakaran seluas sekitar 54 hektare sepanjang Januari–Mei 2026, terbesar kedua di Sumatera Selatan.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk memperkuat pengawasan dan mengendalikan perluasan area kebakaran hingga September mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Alva Elan, menjelaskan bahwa penetapan status siaga ini diikuti dengan pembentukan Satgas Karhutla Kabupaten OKU.
Upaya tersebut ditargetkan mampu memperkuat sinergi antara aparat pemerintah, pelaku usaha perkebunan, dan masyarakat tapak.
Pembukaan lahan dengan cara dibakar masih terjadi
Berdasarkan data Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 1 Januari hingga Mei 2026, Kabupaten OKU mencatat kejadian karhutla dengan sebaran 42 titik panas (hotspot).
Alva Elan mengungkapkan, tingginya angka kebakaran pada awal tahun ini dipicu oleh belum maksimalnya kesadaran masyarakat terkait budaya membuka lahan dengan cara dibakar.
Selain itu, Satgas Karhutla Kabupaten OKU juga belum terbentuk pada periode tersebut sehingga koordinasi pengawasan di lapangan belum berjalan secara maksimal.
“Penyebab kondisi ini dikarenakan masih belum maksimalnya kesadaran masyarakat dalam budaya membuka lahan dengan cara membakar, dan masih belum dibentuknya Satgas Karhutla Kabupaten OKU,” ujar Alva Elan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Lima kecamatan jadi prioritas pengawasan
Berdasarkan Kajian Risiko Bencana (KRB), seluruh 13 kecamatan di OKU masuk kategori kerentanan sedang terhadap karhutla. Namun, lima kecamatan menjadi prioritas pengawasan karena memiliki kawasan hutan dan lahan paling luas, yakni Lengkiti, Lubuk Batang, Semidang Aji, Peninjauan, dan Sinar Peninjauan.
Terkait aktivitas pembukaan lahan, Alva Elan menegaskan bahwa Satgas Karhutla berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas serta proporsional, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
“Pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran dan penindakan secara proporsional terhadap masyarakat yang membuka lahan skala kecil. Langkah lanjutan berupa sanksi administratif hingga langkah hukum akan diterapkan terhadap pelanggaran yang menimbulkan dampak luas,” kata Alva.
Target realistis yang ingin dicapai adalah menekan perluasan areal karhutla secara signifikan agar pada akhir musim kemarau Kabupaten OKU tidak berada di zona lima besar wilayah dengan karhutla tertinggi di Sumatera Selatan.
Target tersebut menjadi indikator utama keberhasilan Satgas Karhutla selama masa siaga darurat. Selain menekan luas area yang terbakar, pemerintah daerah juga berharap penguatan pengawasan dan partisipasi masyarakat mampu mencegah munculnya titik api baru di musim kemarau tahun ini. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang




