Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

Hukum & Peradilan

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Irigasi Muara Enim Siapkan Eksepsi, Klaim Ada Pihak Lain yang Terlibat

×

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Irigasi Muara Enim Siapkan Eksepsi, Klaim Ada Pihak Lain yang Terlibat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Irigasi Muara Enim Siapkan Eksepsi, Klaim Ada Pihak Lain yang Terlibat
Terdakwa kasus korupsi irigasi Muara Enim, Kholizol Tamhullis, siapkan eksepsi. Kuasa hukum bantah dakwaan pemerasan dan klaim ada pihak lain yang terlibat. Dok. Fadly/sumeks

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi irigasi Air Lemutu akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Melalui penasihat hukumnya, pihak terdakwa menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

PALEMBANG, NUSALY – Sidang dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim memasuki babak baru. Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, dua terdakwa memilih mengajukan nota keberatan (eksepsi) serta menyampaikan klaim mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhullis dan putranya, Raga Alan Sakti, melalui tim penasihat hukum yang dipimpin Darmadi Djufri, menilai dakwaan yang dibacakan pada Kamis (25/6/2026) tidak disusun secara cermat. Mereka menganggap uraian perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya berpotensi masuk dalam kategori dakwaan kabur (obscuur libel).

“Ada sejumlah hal prinsipil dan substansial yang akan kami respons melalui eksepsi. Kami melihat ada ketidakcermatan dalam merumuskan dakwaan serta ketidakjelasan uraian perbuatan,” ujar Darmadi seusai persidangan.

Bantah Pemerasan

Dalam rencana eksepsinya, pihak terdakwa membantah keras seluruh tudingan terkait adanya unsur pemerasan maupun paksaan terhadap pelaksana proyek. Darmadi menyebut uraian dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan peristiwa yang menurut kliennya sebenarnya terjadi. Ia mengklaim bahwa bantahan tersebut telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) selama proses penyidikan.

Klaim Adanya Peran Pihak Lain

Dalam keterangannya, Darmadi menyinggung kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proyek tersebut. Menurut Darmadi, klaim tersebut didasarkan pada keterangan yang disampaikan kliennya selama proses pendampingan perkara.

Ia mengklaim terdapat seorang anggota DPRD Muara Enim lain yang diduga memiliki peran dominan dalam pengaturan proyek dan pengondisian berbagai kepentingan. Namun, klaim tersebut belum menjadi fakta yang diuji di persidangan.

Pihak penasihat hukum mempertanyakan alasan penegak hukum yang saat ini baru memproses Kholizol dan putranya, sementara pihak yang mereka klaim memiliki peran dominan belum tersentuh. Darmadi menegaskan bahwa seluruh dalil dan dugaan keterlibatan pihak lain tersebut akan dibuktikan secara terbuka di persidangan nanti.

Hingga sidang perdana berakhir, majelis hakim belum menilai pokok keberatan yang disampaikan penasihat hukum karena eksepsi baru akan diajukan secara resmi pada agenda persidangan berikutnya. Melalui pemeriksaan eksepsi itu, majelis hakim akan menilai apakah surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. (InSan)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang