Korban kehilangan berbagai peralatan pertanian senilai sekitar Rp5 juta saat rumah kontrakannya ditinggal bepergian ke Lampung. Polisi menangkap pelaku hampir tiga pekan setelah pencurian terjadi.
BATURAJA, NUSALY – Rumah kontrakan milik Herman (50) di Dusun 13 Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, dibobol saat ditinggal pemiliknya bepergian ke Lampung pada awal Juni lalu.
Pelaku masuk melalui atap, membongkar plafon, lalu membawa kabur sejumlah peralatan pertanian. Hampir tiga pekan kemudian, Kepolisian Sektor Lubuk Batang Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap tersangka berinisial NH (32).
Kronologi Pembobolan Rumah
Kapolres OKU melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar mengungkapkan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah pulang dari Lampung, kemudian melaporkan pencurian ke Polsek Lubuk Batang pada Minggu (7/6/2026) sore.
Jenizar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang juga merupakan warga Desa Lubuk Batang Baru ini masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat atap luar bangunan terlebih dahulu.
“Tersangka masuk dengan memanjat atap lalu membuka plafon rumah kontrakan korban Herman. Setelah terbuka, pelaku turun ke dalam rumah dan langsung menuju ke arah dapur untuk mengambil barang-barang milik korban,” kata Jenizar, Senin (29/6/2026).
Modus membongkar plafon rumah merupakan salah satu pola yang kerap ditemukan dalam kasus pencurian rumah kosong. Pelaku umumnya memanfaatkan kondisi hunian yang ditinggal pemiliknya dalam beberapa hari sehingga dapat leluasa masuk tanpa harus merusak pintu utama.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Batang mengenai keberadaan pelaku pada Minggu (28/6/2026) siang. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumah kontrakannya sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti milik korban berupa satu unit mesin steam warna biru, satu unit mesin senso, selang air kuning sepanjang 100 meter, empat buah tabung gas elpiji 3 kilogram, lima liter racun rumput, serta sebuah sangkar burung.
Kepada penyidik, tersangka NH telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita merupakan milik korban yang diambil dari rumah kontrakan tersebut dengan total nilai kerugian materiel mencapai Rp5 juta.
Terkait kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau warga yang hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama untuk menitipkan pengawasan hunian kepada tetangga maupun perangkat desa, serta memastikan seluruh akses pengamanan rumah terkunci rapat.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Lubuk Batang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara barang bukti yang berhasil diamankan akan digunakan oleh jaksa penuntut umum dalam pembuktian perkara di persidangan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang



