Mahasiswa dari tiga perguruan tinggi hadir di Pengadilan Negeri Palembang sebagai bentuk solidaritas terhadap 25 perusahaan media yang digugat secara perdata. Mereka berharap proses hukum tidak menghambat kebebasan pers dan kerja jurnalistik.
PALEMBANG, NUSALY — Puluhan mahasiswa dari Universitas Sriwijaya, UIN Raden Fatah Palembang, dan Universitas IBA Palembang mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (9/7/2026), untuk memberikan dukungan kepada 25 perusahaan media yang menjadi tergugat dalam perkara perdata.
Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers di tengah bergulirnya gugatan perdata yang diajukan oleh Arimansa Eko Putra terhadap puluhan media tersebut. Mahasiswa menilai media memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sehingga kebebasan pers perlu dijaga dari berbagai bentuk tekanan.
“Kami hadir untuk menunjukkan dukungan kepada media-media di Palembang. Media tidak boleh dibungkam karena menjadi sarana masyarakat memperoleh informasi. Kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi,” ujar salah seorang perwakilan mahasiswa di sela-sela persidangan.
Kalangan mahasiswa berharap proses hukum yang berjalan tidak menjadi preseden yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik, terutama dalam menyampaikan informasi yang menjadi kepentingan publik.
LBH Palembang Ajak Publik Mengawal Persidangan
Dukungan serupa juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Organisasi tersebut menilai perkara perdata ini layak mendapat perhatian dari masyarakat luas karena berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Perwakilan LBH Palembang, Robani, menyatakan bahwa masyarakat sipil perlu mengawal jalannya proses hukum agar tetap berjalan secara adil. Pengawasan publik dinilai penting agar proses hukum tersebut tidak menimbulkan dampak yang dapat membatasi kerja jurnalis dalam mengungkap isu-isu publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
“Persidangan ini menjadi ruang bagi publik untuk mengawasi penegakan hukum. Gugatan terhadap sejumlah media tentu menjadi perhatian karena jangan sampai menimbulkan ancaman terhadap demokrasi dan membatasi kerja jurnalistik, khususnya dalam mengungkap isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk dugaan tindak pidana korupsi,” kata Robani.
Atas dasar tersebut, LBH Palembang mengajak masyarakat sipil untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kebebasan memperoleh informasi.
AJI Apresiasi Dukungan Mahasiswa
Kehadiran mahasiswa tersebut mendapat apresiasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang. Organisasi jurnalis itu menilai dukungan tersebut menunjukkan kepedulian kalangan kampus terhadap kebebasan pers.
Ketua AJI Palembang, Resha, menilai partisipasi masyarakat penting untuk menjaga kebebasan pers dari berbagai upaya yang dapat menghambat kerja jurnalistik. Menurutnya, dukungan mahasiswa juga menunjukkan pemahaman terhadap posisi dan peran media massa dalam kehidupan demokrasi.
“Kami menyambut baik dukungan dari teman-teman mahasiswa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dari berbagai upaya yang dapat menghambat kerja jurnalistik. Dukungan ini juga menunjukkan bahwa mahasiswa memahami posisi dan peran media massa dalam kehidupan demokrasi,” tutur Resha.
Hingga saat ini, gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media yang diajukan oleh Arimansa Eko Putra tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. (InSan)
Editor: Redaksi NUSALY


