Pelaporan empat pemohon dan saksi uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen ke LPSK membuka persoalan mengenai posisi tawar industrial dosen non-ASN di lingkungan perguruan tinggi.
JAKARTA, NUSALY – Serikat Pekerja Kampus (SPK) resmi menyampaikan laporan pengaduan dugaan intimidasi terhadap empat orang pemohon dan saksi ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin, 13 Juli 2026. Langkah tersebut ditempuh setelah para pemohon menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi dampak profesional dan administratif pascapemberian kesaksian dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Pihak LPSK menyambut baik pengaduan tersebut dan menyatakan akan segera melakukan pendalaman untuk menentukan bentuk perlindungan yang diperlukan bagi para pemohon.
Laporan ke LPSK ini merupakan kelanjutan dari persidangan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, SPK menghadirkan dua dosen non-ASN sebagai saksi, yakni Cenuk Widiyastrisna Sayekti (dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga) dan Dinda Dinanti (dosen non-ASN Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta). Keduanya memberikan keterangan mengenai pengalaman langsung terkait sistem pengupahan dosen di institusi masing-masing.
Usai memberikan kesaksian, salah satu saksi secara terbuka meminta perlindungan hukum langsung di hadapan majelis hakim karena mengkhawatirkan kelangsungan sumber penghidupannya di lingkungan kampus.
Bagi dosen non-ASN, persoalan pengupahan tidak semata menyangkut besaran penghasilan bulanan. Status kepegawaian yang tidak sama dengan ASN membuat sebagian dari mereka bergantung pada berbagai komponen tunjangan yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebijakan institusi. Kondisi inilah yang, menurut SPK, menjadi salah satu alasan perlunya kepastian mengenai standar gaji pokok dalam undang-undang.
Pokok Permohonan Uji Materi
Persoalan ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh SPK, diwakili Rizma Afian Azhiim bersama pemohon perorangan Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, pada 24 Desember 2025. Fokus utama gugatan ini adalah menguji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Selama lebih dari dua dekade, pasal tersebut mengatur bahwa gaji pokok dosen didasarkan pada parameter “Kebutuhan Hidup Minimum”. SPK menilai rumusan frasa ini kabur dan tidak memiliki standar hukum yang jelas, berbeda dengan mekanisme Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mengikat di sektor ketenagakerjaan lainnya.
Menurut SPK, ketimpangan tersebut muncul karena pendapatan dosen kerap dihitung secara akumulatif melalui Take Home Pay (THP), di mana komponen tunjangan profesi atau insentif kinerja digunakan untuk menambal gaji pokok agar terlihat memenuhi standar hidup layak. SPK menggarisbawahi bahwa ketika komponen tunjangan tersebut tertunda, dipotong, atau dijadikan instrumen tekanan administratif oleh pimpinan perguruan tinggi, dosen non-ASN berisiko kehilangan jaring pengaman hukum karena gaji pokok mereka berada di bawah standar upah minimum wilayah.
Melalui gugatan ini, SPK meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 52 UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Pemohon mendesak agar gaji pokok dosen ditetapkan sekurang-kurangnya setara dengan UMR/UMP di wilayah kampus berada, serta membatalkan klausul “kesepakatan” dan “kemampuan yayasan” pada ayat (3) yang dinilai membuat pengupahan dosen di sektor swasta berjalan tanpa batas bawah yang jelas.
Perlindungan terhadap Saksi
Potensi risiko yang dihadapi oleh para dosen yang bersuara di ruang sidang telah menjadi perhatian majelis hakim. Pada persidangan 30 Juni lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, secara eksplisit memperingatkan seluruh pimpinan perguruan tinggi agar tidak memberikan perlakuan negatif atau sanksi dalam bentuk apa pun kepada dosen yang hadir sebagai saksi.
Peringatan itu disampaikan setelah salah satu saksi mengungkapkan kekhawatiran bahwa kesaksiannya dapat berdampak pada pekerjaannya di lingkungan kampus.
Suhartoyo menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan perhatian khusus terhadap keamanan para saksi, termasuk kemungkinan melibatkan otoritas pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan jika terdapat laporan mengenai dampak buruk di lingkungan kerja mereka pascasidang.
Bagi SPK, peringatan dari Ketua MK tersebut menjadi penanda bahwa risiko kedinasan dan tekanan birokrasi di dalam kampus merupakan persoalan nyata. SPK memandang hubungan kerja di lingkungan perguruan tinggi tidak lagi bisa dipandang sebagai ranah perdata murni atau kesepakatan privat, melainkan sebuah hubungan industrial yang memerlukan intervensi negara karena posisi tawar pekerja akademik yang lemah secara struktural.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang lanjutan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR sebelum memasuki tahapan pembuktian berikutnya. Menjelang persidangan tersebut, SPK mengimbau seluruh pemangku kepentingan menahan diri dan memandang judicial review ini sebagai ruang koreksi terhadap regulasi nasional, bukan sebagai serangan terhadap institusi tertentu.
Melalui jalur pelaporan ke LPSK dan advokasi publik, Serikat Pekerja Kampus menyatakan akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan proses hukum ini berjalan tanpa diwarnai tindakan pembungkaman terhadap hak konstitusional dosen.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini tidak hanya akan menentukan nasib permohonan para pemohon, tetapi juga menjadi rujukan mengenai sejauh mana negara memberikan kepastian hukum terhadap sistem pengupahan dosen, khususnya bagi tenaga pendidik non-ASN di perguruan tinggi. (dhi)


