Penyidikan dugaan korupsi belanja sarana prasarana RSUD Kayuagung terus berproses, dengan Kejaksaan Negeri OKI kini menantikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari instansi berwenang.
KAYUAGUNG, NUSALY – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja sarana dan prasarana RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2023–2024 masih terus berproses. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kini menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari instansi berwenang sebagai salah satu tahapan penting sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Parid Purnomo, S.H. menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh instansi berwenang. Perhitungan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan sebelum dilakukan langkah hukum berikutnya,” ujar Parid di Kayuagung, Jumat (24/7/2026).
Rangkaian pengumpulan alat bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan serta belanja sarana dan prasarana di RSUD Kayuagung ini sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah tim penyidik menemukan indikasi tindak pidana.
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik Pidsus Kejari OKI telah melakukan pemeriksaan lapangan pada sejumlah bangunan di lingkungan RSUD Kayuagung. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor sebuah CV rekanan dan sebuah rumah tinggal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan materi penyidikan.
“Dokumen-dokumen tersebut saat ini sedang dipelajari oleh tim penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Parid.
Menunggu hasil audit kerugian negara
Parid menegaskan, Kejari OKI berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap tahapan dilakukan secara terukur demi menguraikan fakta hukum secara utuh.
Ia menambahkan, penyidik akan melanjutkan setiap tahapan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. **














