Empat kejaksaan negeri di Sumatera Selatan (Sumsel) mengusut kasus kebakaran lahan non-korporasi di tengah pemburukan kabut asap dan meningkatnya risiko penyakit pernapasan warga.
PALEMBANG, NUSALY.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memproses tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait perkara kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di empat kejaksaan negeri. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan ini diperketat di tengah pemburukan kualitas udara dan meningkatnya risiko infeksi saluran pernapasan akut pada masyarakat.
Tujuh perkara yang ditangani aparat penegak hukum tersebut seluruhnya menjerat tersangka perorangan atau non-korporasi.
Berkas penyidikan terus bergulir di Pengadilan Negeri dan Kejari Ogan Komering Ilir, Kejari Penukal Abab Lematang Ilir, Kejari Musi Rawas, serta Kejari Muara Enim.
Sebaran Perkara
Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi menjelaskan bahwa penanganan tujuh perkara tersebut kini berada pada tingkatan proses hukum yang berbeda.
Untuk Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), jaksa peneliti tengah berkoordinasi dengan penyidik Polres OKI dalam mengusut dua SPDP atas nama tersangka berinisial HM dan SH.
Sementara di Kejari PALI, dua perkara dengan tersangka AS dan SR telah memasuki tahap P-16, yakni penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Adapun Kejari Muara Enim mengendalikan satu perkara dengan tersangka berinisial TN.
”Seluruh SPDP yang kami terima berasal dari empat kejaksaan negeri dan keseluruhannya merupakan tersangka perorangan,” ujar Iwan di Palembang, Rabu (26/8/2026).
Pelimpahan Pengadilan
Perkembangan paling signifikan terjadi di wilayah Kejari Musi Rawas yang menangani dua perkara dengan tersangka berinisial GM dan NA.
Berkas perkara atas nama tersangka NA telah dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke pengadilan. Pihak kejaksaan kini tinggal menunggu jadwal penetapan persidangan dari majelis hakim.
Mengenai potensi keterlibatan pihak korporasi atau perusahaan pemilik konsesi lahan, Kejati Sumsel mengonfirmasi belum menerima pelimpahan SPDP perkara karhutla yang melibatkan institusi bisnis.
”Khusus untuk tersangka NA di Musi Rawas, berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke pengadilan dan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang. Hingga saat ini kami belum menerima SPDP karhutla yang melibatkan korporasi,” kata Iwan.
Ancaman ISPA
Penegakan sanksi pidana terhadap pembakar lahan diharapkan memberikan efek jera guna menghentikan pembakaran yang memperparah kabut asap di Sumatera Selatan.
Paparan kabut asap akibat karhutla tidak hanya melumpuhkan aktivitas harian warga, tetapi juga mengancam kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak dari risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Kejati Sumsel mengimbau seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk menghentikan praktik pembakaran lahan serta aktif melaporkan kemunculan titik api di wilayah masing-masing.
”Jangan melakukan pembakaran lahan yang memicu kabut asap. Pencegahan dan penanganan karhutla membutuhkan peran aktif semua pihak agar kualitas udara kembali pulih,” tutur Iwan. (InSan)












