Scroll untuk baca artikel
Banner HUT RI Pemprov Sumsel

Banner Polusi Udara Pemkab Musi Banyuasin

Banner HUT Adhyaksa Sekda Kabupaten OKU

Banner HUT Adhyaksa Damkar Kabupaten OKU
SAYANGI OKU

Pemkab dan Kejari OKU Perbarui Kerja Sama Datun, Tegaskan Pendampingan Hukum Sejak Perencanaan

×

Pemkab dan Kejari OKU Perbarui Kerja Sama Datun, Tegaskan Pendampingan Hukum Sejak Perencanaan

Sebarkan artikel ini
Pemkab dan Kejari OKU Perbarui Kerja Sama Datun, Tegaskan Pendampingan Hukum Sejak Perencanaan
Penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., bersama Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (10/9/2026). Dok. Kominfo OKU

Pemerintah Kabupaten OKU memperbarui kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejari OKU guna memperkuat pencegahan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan.

BATURAJA, NUSALYPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu memperkuat langkah pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pembaruan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri OKU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., bersama Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (10/9/2026). Kesepakatan ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya yang berakhir pada September 2026.

Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan, pendampingan hukum ini penting untuk memastikan setiap kebijakan, program, pengelolaan anggaran, maupun aset daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pendampingan ini memberikan kepercayaan diri yang semakin meningkat. Kita bisa bekerja sesuai aturan. Tapi saya tekankan, walaupun ada pendampingan, jangan bekerja sembarangan. Kalau salah, ya tetap salah,” tegas Teddy.

Teddy juga meminta seluruh perangkat daerah untuk melibatkan jajaran Kejari OKU sejak awal pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga evaluasi, bukan sekadar ketika persoalan hukum sudah muncul. Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Optimalkan Fungsi Bantuan dan Pertimbangan Hukum

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip berharap kesepakatan yang ditandatangani tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari.

“Harapannya kerja sama ini tidak hanya seremonial, tetapi dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan taat aturan,” kata Rudhy.

Rudhy menjelaskan, kerja sama ini menjadi sarana untuk mengoptimalkan peran dan tugas Kejari OKU di bidang Datun. Lingkup pelayanan tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, hingga konsultasi hukum bagi pemerintah daerah.

Melalui sinergi tersebut, Pemkab OKU dan Kejari OKU diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan dan pelayanan pemerintahan berjalan tetap berada di dalam koridor hukum. (radit)