Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board mengungkap aliran dana melalui rekening dan pemberian tunai. KPK menyebut nama istri dan adik Abi Nurwardani, staf di lingkungan Disdikbud, hingga 13 pekerjaan yang dikaitkan dengan Hermizon.
PALEMBANG, NUSALY – Penelusuran aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026 mulai membuka nama-nama di luar pihak yang telah terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut sekitar Rp12,4 miliar telah teridentifikasi mengalir melalui sejumlah rekening, baik dalam bentuk transfer maupun setoran tunai. Jika ditambah pemberian dalam bentuk tunai, total aliran dana yang ditelusuri mencapai sekitar Rp13,3 miliar.
Aliran tersebut, menurut JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak, tidak seluruhnya diterima langsung oleh pihak yang disebut dalam perkara. Sebagian dana disebut mengalir melalui orang-orang yang memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan dengan Abi Nurwardani, Sekretaris Disdikbud Muara Enim.
Nama Niken Srimarutami, yang disebut sebagai istri Abi, dan Anang Sidiq, yang disebut sebagai adik Abi, termasuk yang kini didalami KPK. Keduanya disebut menerima aliran dana dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Nanti mereka akan kami hadirkan di persidangan,” kata Mayer usai persidangan.
Aliran Dana Melalui Orang Terdekat
Nama lain yang disebut dalam penelusuran aliran dana adalah Radiansa dan Ferdiansa. Keduanya disebut sebagai staf honorer atau PPPK yang bekerja di lingkungan Disdikbud dan merupakan bagian dari orang-orang dekat Abi.
“Abi itu banyak menerima aliran dana melalui orang-orang terdekatnya, baik pihak keluarga maupun melalui anggotanya di Dinas Pendidikan Muara Enim,” ujar Mayer.
Keterangan mengenai hubungan kerja di lingkungan Disdikbud juga muncul dari saksi Bunga Intan Pratiwi. Bunga merupakan staf PPPK Kebudayaan yang disebut sebagai orang kepercayaan Abi.
Di persidangan, Bunga mengaku diminta Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abi untuk membantu mengerjakan pengadaan Smart Board.
“Saya diminta untuk membantu mengerjakan pengadaan SmartBoard oleh pak Karmidi selaku PPK dan pak Abi Nurwardani,” kata Bunga.
Namun, ketika dicecar JPU mengenai Niken dan Anang, Bunga mengatakan tidak mengetahui adanya penerimaan uang melalui keduanya.
“Tidak pernah Niken Srimarutami bercerita terkait dirinya mendapatkan transferan sejumlah uang dari Abi dan saya tidak mengetahui bahwa pak Abi memiliki saudara bernama Anang Sidiq, saya mengetahui setelah diperiksa dalam perkara ini,” ujarnya.
Nama Edison hingga 13 Pekerjaan
Dari keseluruhan aliran dana yang sedang ditelusuri, sebagian juga disebut mengarah kepada sejumlah pejabat dan pihak lain.
Mayer mengatakan aliran kepada Edison, Bupati Muara Enim nonaktif, mencapai sekitar Rp3 miliar lebih. Selain Edison, nama Rusdi dan Abi juga disebut dalam penelusuran tersebut.
“Ada yang ke Pak Edison, nilainya Rp3 miliar sekian. Ada yang untuk Pak Rusdi, ada yang untuk Pak Abi. Nanti akan kita kupas semua di persidangan,” ujar Mayer.
Persidangan juga memunculkan nama Hermizon, yang disebut sebagai adik Edison sekaligus anggota DPRD. Menurut Mayer, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam perkara tersebut, Hermizon disebut mendapatkan sekitar 13 pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Ada sekitar 13 pekerjaan. Nanti kita dalami juga. Termasuk Pak Hermizon sendiri akan kita panggil juga. Kita hadirkan biar lebih jelas apa yang dia dapatkan dari kakaknya Pak Edison melalui Abi dan sebagainya,” kata Mayer.
Keterangan itu belum menjadi kesimpulan mengenai keterlibatan Hermizon dalam perkara. KPK mengatakan akan mendalami informasi tersebut melalui pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
KPK Buka Kemungkinan Pengembangan
Munculnya nama-nama baru dalam persidangan juga berkaitan dengan pertanyaan mengenai kemungkinan tersangka baru.
Mayer mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka saat OTT dilakukan berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang ditemukan ketika operasi berlangsung. Namun, fakta yang muncul dalam persidangan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
“Perkembangan-perkembangan yang ada di persidangan adalah perkembangan hasil dari penyidikan. Dari hasil penyidikan ternyata ditemukan aliran bukan hanya kepada Pak Edison selaku Bupati nonaktif. Ada yang ke Abi, tetapi ada juga mengalir ke orang-orang lain,” katanya.
Sejumlah nama aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Muara Enim juga disebut dalam penelusuran tersebut. Di antaranya Karmidi yang disebut telah pensiun serta Rusdi yang sebelumnya menjabat kepala dinas dan kemudian menjadi asisten.
Menurut Mayer, pihak-pihak yang menerima aliran dana dapat diproses lebih lanjut apabila alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan perkara telah mencukupi.
“Kalau nanti ternyata alat buktinya sudah mencukupi, tidak menutup kemungkinan. Orang-orang yang menerima aliran tentu akan kita sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Asal Dana Masih Diuji
KPK juga masih menelusuri asal aliran dana sekitar Rp12,4 miliar tersebut. Mayer menjelaskan sebagian besar dana disebut berasal dari PT MSA melalui Vika. Sementara itu, terdapat dua pemberian yang disebut berasal dari PT CSS.
Dalam persidangan sebelumnya, dana dari PT CSS disebut memiliki keterangan sebagai utang-piutang antara Vika dan Anson Sutrisna selaku Direktur PT CSS yang juga dihadirkan sebagai saksi.
KPK belum menerima begitu saja keterangan tersebut sebagai kesimpulan. Menurut Mayer, penyidik masih menguji apakah transaksi itu benar merupakan hubungan utang-piutang atau berkaitan dengan pemberian uang kepada pihak-pihak di Muara Enim.
“Kita tunggu perkembangannya. Apakah memang betul itu murni hutang-piutang, ataukah memang Pak Anson sebenarnya mengetahui bahwa itu adalah pemberian uang kepada pihak-pihak di Muara Enim,” katanya.
Mayer menegaskan seluruh fakta yang muncul dalam persidangan masih akan diuji dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Kami hanya menyajikan data yang terungkap di persidangan seperti ini. Ada perkembangan alat bukti seperti ini. Tentu nanti penyidikan bisa menetapkan tersangka baru berdasarkan petunjuk dari pimpinan hasil ekspos dari kita,” ujarnya.
Meski peluang pengembangan tetap terbuka, KPK menyatakan penanganan perkara saat ini tetap berfokus pada tersangka yang telah diumumkan dalam OTT.
“Kita akan fokus dulu terhadap tersangka yang sudah diumumkan pada saat OTT, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini,” kata Mayer. (InSan)












