Scroll untuk baca artikel
Banner Pemprov Sumsel

Banner HUT OKI

Banner HUT OKI PT Prime Agri Resources

Banner Musi Banyuasin

Banner Bank Sumsel Babel
Laporan Utama

Royalti Jurnalistik 30 Persen untuk LMK, Berapa yang Sampai ke Media Lokal?

×

Royalti Jurnalistik 30 Persen untuk LMK, Berapa yang Sampai ke Media Lokal?

Sebarkan artikel ini
Royalti Jurnalistik 30 Persen untuk LMK, Berapa yang Sampai ke Media Lokal?
Link Tax Jadi Taruhan Masa Depan Pers, Royalti Jurnalistik Bisa Habis untuk Biaya LMK. (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)

Pembahasan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik di IDMC 2026 menyinggung alokasi royalti untuk operasional Lembaga Manajemen Kolektif. Bagi media lokal, persoalannya bukan hanya berapa besar potongan, tetapi bagaimana memastikan manfaatnya kembali kepada produsen berita.

SURABAYA, NUSALY.COM – Perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik tidak berhenti pada pengakuan bahwa berita memiliki nilai ekonomi. Persoalan berikutnya adalah bagaimana nilai itu dihimpun, dikelola, dan dikembalikan kepada pihak yang menghasilkan karya. Di tengah tekanan pendapatan industri pers, pertanyaan tersebut menjadi penting ketika pembahasan pengelolaan royalti menyinggung alokasi 30 persen untuk biaya operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Isu itu mengemuka dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 di Hotel Shangri-La, Surabaya, Kamis (29/10/2026). Staf Khusus Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Luqman Hakim, menjelaskan bahwa pemerintah mempelajari pengalaman pengelolaan LMK musik dan lagu sebagai salah satu referensi untuk sektor lain.

“Dan 30 persen ini untuk operasional LMK sendiri,” ujar Luqman.

Pernyataan tersebut menempatkan biaya operasional sebagai salah satu persoalan dalam desain pengelolaan royalti. Namun, merujuk pada praktik di sektor musik tidak otomatis menjawab apakah porsi yang sama akan diterapkan pada LMK jurnalistik, bagaimana penghitungannya, atau ketentuan apa yang nantinya mengaturnya.

Pertanyaan ini penting karena lembaga pengelola bukanlah tujuan akhir perlindungan hak ekonomi. LMK dibutuhkan untuk menjalankan fungsi penghimpunan, administrasi, dan distribusi royalti. Namun, efektivitasnya pada akhirnya perlu dinilai dari kemampuan menyalurkan manfaat kepada pemilik hak secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi perusahaan pers, biaya pengelolaan bukan persoalan yang berdiri sendiri. Nilai royalti yang dapat diterima akan bergantung pada besaran kompensasi yang berhasil dihimpun, biaya yang dibebankan, mekanisme pembagian, serta kemampuan mengidentifikasi dan menjangkau pemilik hak. Tanpa kejelasan atas unsur-unsur tersebut, keberadaan sistem pengelolaan royalti belum dengan sendirinya menjamin tambahan pendapatan yang berarti bagi media.

Hak ekonomi tidak selesai dengan membentuk lembaga

Karya jurnalistik lahir dari rangkaian kerja yang membutuhkan sumber daya. Reporter mengumpulkan informasi dan melakukan verifikasi, editor menguji fakta serta menyusun berita, perusahaan pers membiayai operasional redaksi dan penerbitan. Ketika karya itu digunakan atau dimanfaatkan pihak lain, muncul persoalan tentang bagaimana hak ekonomi atas pemanfaatan tersebut diakui dan dilindungi.

Gagasan link tax menjadi salah satu konteks dalam pembahasan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik. Konsep ini merujuk pada kompensasi atas pemanfaatan konten berita oleh platform digital. Persoalan yang mengemuka adalah ketimpangan ekonomi dalam distribusi konten: perusahaan media menanggung biaya peliputan, verifikasi, penyuntingan, dan penerbitan, sementara berita mereka beredar di platform digital yang memiliki mekanisme bisnis tersendiri.

Namun, kompensasi dari platform digital dan royalti yang dikelola LMK perlu dibedakan. Keduanya dapat berkaitan dalam upaya memperkuat ekonomi pers, tetapi tidak otomatis memiliki dasar hukum, cakupan hak, sumber dana, ataupun mekanisme penyaluran yang sama.

Perbedaan ini menentukan arah kebijakan. Jika persoalan pertama adalah bagaimana pemanfaatan karya oleh platform memperoleh kompensasi yang layak, maka persoalan berikutnya adalah bagaimana dana yang terkumpul dibagikan kepada pemegang hak. LMK dapat menjadi bagian dari tata kelola distribusi, tetapi pembentukannya saja tidak menjawab bagaimana sumber kompensasi diperoleh atau berapa nilai yang akan diterima industri pers.

Karena itu, pembahasan perlindungan hak ekonomi jurnalistik perlu menjelaskan hubungan antara mekanisme kompensasi dan kelembagaan pengelolanya. Tanpa pemisahan yang jelas, publik berisiko melihat pembentukan LMK seolah-olah otomatis menyelesaikan persoalan hubungan ekonomi antara media dan platform digital.

Infografis alokasi 30 persen royalti jurnalistik untuk operasional LMK dan pertanyaan tentang manfaatnya bagi media lokal.
Infografis alokasi 30 persen royalti jurnalistik untuk operasional LMK dan pertanyaan tentang manfaatnya bagi media lokal. Infografis: Redaksi NUSALY.COM/Visual dibuat dengan bantuan AI.

Ketika media lokal ikut menanggung tekanan

Persoalan pembagian royalti memiliki konsekuensi yang berbeda bagi perusahaan media dengan kapasitas usaha yang berbeda pula. Perusahaan besar mungkin memiliki sumber daya lebih untuk menangani administrasi hak, mengelola dokumentasi karya, dan mengikuti proses kelembagaan. Bagi media lokal dengan personel serta anggaran terbatas, kemampuan mengurus hak ekonomi dapat menjadi tantangan tersendiri.

Padahal, produksi berita di daerah juga memerlukan biaya nyata. Peliputan kebijakan pemerintah kabupaten, layanan kesehatan, pendidikan, persoalan lingkungan, hingga penggunaan anggaran publik membutuhkan reporter yang bekerja di lapangan dan redaksi yang mampu memverifikasi informasi.

Ketika pendapatan perusahaan pers tertekan, dampaknya tidak selalu berhenti pada laporan keuangan. Media dapat menghadapi keterbatasan untuk mempertahankan jumlah wartawan, membiayai perjalanan liputan, atau mengembangkan laporan yang membutuhkan waktu lebih panjang. Bagi masyarakat, melemahnya kemampuan tersebut berpotensi mengurangi ketersediaan informasi lokal yang dibutuhkan untuk memahami dan mengawasi persoalan di sekitar mereka.

Dalam konteks itu, royalti jurnalistik dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat keberlanjutan ekonomi pers. Namun, manfaat tersebut tidak boleh hanya diukur dari jumlah dana yang berhasil dihimpun secara keseluruhan. Distribusi dan akses terhadap dana juga perlu diperhatikan agar perusahaan pers dengan skala lebih kecil tidak tertinggal karena keterbatasan kapasitas administratif atau posisi tawar.

Dalam pembentukan LMK jurnalistik, keterlibatan asosiasi media dan komunitas jurnalis menjadi hal penting untuk memastikan kepentingan para pemilik hak terwakili. Luqman Hakim menyinggung perlunya keterwakilan jurnalis, pencipta, perusahaan pers, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemanfaatan karya.

Keterwakilan tersebut akan lebih bermakna jika disertai ruang pengambilan keputusan yang nyata. Kehadiran media lokal dalam struktur organisasi saja tidak cukup apabila mereka tidak memiliki akses terhadap informasi pengelolaan, tidak memahami dasar pembagian royalti, atau tidak memiliki mekanisme untuk mempersoalkan hasil distribusi.

Transparansi menentukan kepercayaan

Pengelolaan royalti melibatkan lebih dari sekadar penetapan persentase biaya operasional. Sistem yang dapat dipercaya perlu menjelaskan sumber dana, dasar penghitungan biaya, metode pembagian, penerima manfaat, dan mekanisme untuk menangani sengketa.

Laporan keuangan dan audit juga menjadi penting agar pemilik hak dapat mengetahui bagaimana dana dikelola. Informasi tentang royalti yang belum tersalurkan perlu disertai prosedur untuk menelusuri pemilik hak dan mengajukan klaim. Tanpa prosedur yang jelas, dana yang secara administratif telah dihimpun belum tentu menghasilkan manfaat bagi pihak yang berhak menerimanya.

Dalam forum tersebut, Luqman turut menyinggung pengelolaan dana yang belum digunakan dan kemungkinan penyerahannya kepada negara apabila tetap tidak dimanfaatkan. Penerapan mekanisme semacam itu pada LMK jurnalistik tetap membutuhkan kejelasan aturan dan penyesuaian dengan karakter pengelolaan hak di sektor pers.

Persoalannya bukan hanya bagaimana menangani dana yang tidak tersalurkan, tetapi juga bagaimana memastikan pemilik hak memiliki kesempatan yang memadai untuk mengetahui, menelusuri, dan mengklaim hak ekonominya. Sistem yang baik semestinya tidak menjadikan keterbatasan informasi sebagai penghalang bagi penerima manfaat.

Kementerian Hukum juga menjelaskan mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta. Menurut Luqman, pengaduan tidak otomatis berujung pada rekomendasi penutupan situs. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan melibatkan pihak terkait, dan hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang dapat diakses publik setelah proses selesai.

Mekanisme verifikasi merupakan bagian dari penegakan hak cipta yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, penanganan pengaduan dan pembagian royalti tetap merupakan persoalan berbeda. Perlindungan hukum atas karya perlu berjalan bersama tata kelola ekonomi yang memastikan kompensasi dapat diterima pemilik hak.

Manfaat harus dirasakan produsen berita

Pembahasan LMK jurnalistik pada akhirnya menyentuh pertanyaan yang lebih luas daripada besarnya biaya operasional lembaga. Bagaimana kompensasi atas pemanfaatan karya dihimpun? Siapa yang berhak menerima? Bagaimana hak itu dihitung dan dibagikan? Serta bagaimana memastikan perusahaan pers kecil dan media daerah tidak kehilangan akses terhadap manfaat yang dijanjikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui desain kelembagaan dan kebijakan yang jelas. Biaya pengelolaan harus dapat dipertanggungjawabkan, distribusi harus transparan, dan keterwakilan perlu memberi ruang nyata bagi pihak yang menghasilkan karya jurnalistik.

Keberhasilan perlindungan hak ekonomi pers tidak cukup ditandai dengan terbentuknya LMK atau tersedianya prosedur pengaduan. Ukurannya adalah apakah karya jurnalistik memperoleh kompensasi yang layak, apakah pemilik hak bisa mengetahui dan menelusuri penerimaannya, serta apakah mekanisme itu membantu menjaga keberlanjutan kerja jurnalistik.

Bagi media lokal, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan mempertahankan ruang redaksi yang bekerja untuk kepentingan publik. Royalti bukan pengganti seluruh sumber pendapatan media, tetapi jika dirancang dan dikelola dengan tepat, ia dapat menjadi salah satu bagian dari sistem ekonomi yang lebih adil bagi karya jurnalistik.

Perlindungan hak cipta pada akhirnya harus menjangkau dua sisi sekaligus: memastikan pemanfaatan karya memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan memastikan manfaat ekonominya kembali kepada pihak yang menghasilkan karya tersebut. Tanpa itu, pembentukan lembaga dan penetapan persentase hanya akan menjadi bagian dari tata administrasi, sementara pertanyaan mendasar mengenai keberlanjutan ekonomi pers masih menunggu jawaban.

Artikel diolah oleh Redaksi NUSALY.COM dari pemberitaan Suara.com.