Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
HeadlineHukumKabarNusa

Dua Orang Ditahan Terkait Kasus Korupsi KONI Sumsel

×

Dua Orang Ditahan Terkait Kasus Korupsi KONI Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang, NUSALY.com – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di KONI Sumsel.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencairan deposito dan penerimaan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang yang dibiayai oleh APBD tahun anggaran 2021. Penetapan status tersangka ini terjadi pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.

Kedua tersangka ini diidentifikasi sebagai inisial SR, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT, yang merupakan Ketua Harian dari bulan Januari 2020 hingga April 2022.

Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah pemalsuan Dokumen Pertanggungjawaban yang ternyata kegiatannya bersifat fiktif.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah yang berkaitan dengan pencairan deposito dan pengadaan barang yang dibiayai oleh APBD tahun anggaran 2021.

Langkah penyelidikan ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Sebelumnya, keduanya telah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, berdasarkan bukti dan barang yang telah dikumpulkan, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam proses wawancara, perwakilan dari Kejati Sumsel, yang diwakili oleh Vanny Yulia SH MH dan Dian Marvita sebagai Kasi A bidang Intelejen, mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus hingga 12 September 2023. Alasan di balik tindakan ini adalah untuk mencegah kemungkinan pelarian, penghilangan barang bukti, atau adanya upaya untuk mengulangi tindak pidana.

Vanny Yulia SH MH dan Dian Marvita menjelaskan, “Atas perbuatan para terdakwa, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih. Dalam rangka pengembangan dan pengungkapan kasus ini, Kejati Sumsel telah memeriksa total 65 orang sebagai saksi.”

Perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka diduga melanggar pasal primer yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan pasal subsider yaitu pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi, atau pasal 9 jo pasal 18 undang-undang Tipikor. Namun, perlu diingat bahwa pada tahap ini mereka masih berstatus praduga tak bersalah. (InSan)