Jakarta, NUSALY.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 6 orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Keenam orang tersebut merupakan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Para tersangka yang ditahan adalah MH, LS, EM, MK, RH, dan MS.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, KPK menduga bahwa 6 tersangka meminta uang “ketok palu” kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi. Zumi Zola kemudian menyerahkan uang melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, sejumlah Rp2,3 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada 6 tersangka untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
KPK mengingatkan bahwa permufakatan korupsi antara kepala daerah dan anggota dewan dapat berdampak negatif bagi pembangunan. Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang jujur dan beritegritas.
“Pemilu yang akan datang merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang jujur dan beritegritas. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menolak praktik-praktik politik uang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (dhi)