Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
KabarNusa

Pendaftaran PPPK 2023 di Pemkab OKI, Cek Formasi hingga Persyaratannya

×

Pendaftaran PPPK 2023 di Pemkab OKI, Cek Formasi hingga Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Kantor Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Membuka formasi PPPK tahun 2023 (Foto: Tangkapan layar Google Maps)

Kayu Agung – Pemkab OKI telah mengumumkan formasi untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Ada 1.035 formasi yang dibuka untuk penerimaan PPPK tahun 2023 di lingkungan Pemkab OKI kali ini. Dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Fungsional Guru : 717 Formasi
Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 159 Formasi
Jabatan Fungsional Tenaga Teknis : 159 Formasi

Bagi kamu yang berminat untuk mendaftar atau melamar simak informasinya di bawah ini.

Link Pengumuman Penerimaan CASN PPPK Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan, & Tenaga Teknis Pemkab Ogan Komering Ilir Tahun 2023

Klik Disini

Rincian Formasi Kebutuhan PPPK Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran I pengumuman tersebut yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Pengumuman tersebut.

Sementara deskripsi pekerjaan dan rentang penghasilan untuk masing-masing Jabatan Fungsional PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023 dapat dilihat pada portal SSCASN.

Sebagai informasi, Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi PPPK adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Persyaratan Umum Pendaftaran Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Pemkab OKI Formasi tahun 2023

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

  1. Kualifikasi Pendidikan bagi PPPK Jabatan Fungsional Guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
  2. Kualifikasi Pendidikan bagi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan. Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ F/2181/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

f. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. Sehat jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
i. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
j. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
k. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Pelamaran dilakukan secara online melalui SSCASN dan disertai dengan pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Persyaratan Khusus Pelamar Penyandang Disabilitas

  1. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
    merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar/mendaftar di SSCASN.
  2. Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    a. Melampirkan Surat Keteran.gan ash dan i dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
    b. Menyampaikan Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.