Berita

Masyarakat Tulung Selapan Minta HGU PT BCI Dicabut

329
×

Masyarakat Tulung Selapan Minta HGU PT BCI Dicabut

Share this article
Masyarakat Tulung Selapan Minta HGU PT BCI Dicabut
Masyarakat Tulung Selapan Minta HGU PT BCI Dicabut

Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Masyarakat di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menuntut pencabutan izin hak guna usaha (HGU) PT Bailangu Capital Investment (BCI). Kekecewaan mendalam mewarnai tuntutan dicabutnya HGU PT BCI ini, dipicu oleh kegagalan perusahaan dalam merealisasikan janji-janji dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Janji Plasma yang Tak Kunjung Terwujud

PT BCI, bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, mendapatkan HGU dengan harapan membawa kemajuan bagi masyarakat melalui sistem kebun plasma. Namun, selama 12 tahun, realita pahit justru dihadapi masyarakat. Lahan perusahaan tak kunjung diolah, terbengkalai tanpa aktivitas, dan seolah ditelantarkan.

Helpdesk-KPU OKI

“Keberadaan perusahaan ini tidak membawa manfaat. Lahannya ditelantarkan selama 12 tahun. Untuk apa ada perusahaan kalau tidak ada aktivitas?” tegas Sang Dewi Rusmin Nuryadin, Tokoh Masyarakat Tulung Selapan, mewakili suara masyarakat.

Kehilangan Kepercayaan dan Tuntutan Pengembalian Lahan

Kekecewaan masyarakat semakin mendalam karena janji plasma yang tak kunjung terwujud. Rasa frustrasi dan ketidakpercayaan terhadap perusahaan memuncak.

“Masyarakat tidak percaya lagi dengan iming-iming plasma. Intinya, mereka ingin lahan mereka dikembalikan. Mereka tidak ingin menjadi kuli di negeri sendiri,” tegas Sang Dewi.

Dugaan Motif Dagang dan Alasan Pencabutan HGU PT BCI

Masyarakat menduga PT BCI hanya memanfaatkan HGU untuk tujuan “trading” atau jual beli surat, bukan untuk berkebun sesuai izin yang diberikan. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat tuntutan pencabutan HGU.

Sang Dewi memaparkan tiga alasan kuat mengapa HGU PT BCI harus dicabut:

  1. Ketiadaan Aktivitas: Terbengkalainya lahan dan minimnya aktivitas perkebunan menunjukkan kegagalan perusahaan dalam menjalankan amanah HGU.
  2. Ganti Rugi yang Tak Pernah Diterima: Masyarakat yang memiliki lahan di area HGU tak pernah menerima ganti rugi yang dijanjikan.
  3. Kebakaran Lahan yang Berulang: Setiap tahun, lahan HGU PT BCI kerap terbakar, menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat.

Tuntutan Inclave dan Harapan Akan Keadilan

Jika pencabutan HGU dirasa sulit, masyarakat menuntut solusi alternatif.

“Masyarakat meminta agar lahan mereka yang masuk wilayah HGU, seperti di Desa Kuala Dua Belas, Simpang Tiga Makmur, Simpang Tiga Abadi, dan Rantau Lurus, dikeluarkan dari izin HGU (inclave),” jelas Sang Dewi.

Tuntutan ini merupakan upaya masyarakat untuk mendapatkan hak dan keadilan atas tanah mereka. Kekecewaan dan frustrasi mereka terhadap PT BCI menjadi pendorong utama dalam aksi ini.

Analisis dan Pandangan Pengamat

Dr. M. Said, M.Si., Pengamat Kebijakan Publik, menilai tuntutan masyarakat memiliki dasar yang kuat.

“Kegagalan PT BCI dalam menjalankan kewajibannya dan minimnya manfaat bagi masyarakat menjadi alasan kuat untuk meninjau ulang HGU mereka,” paparnya.

Said menambahkan, pemerintah perlu melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT BCI.

“Pemerintah harus memastikan bahwa HGU diberikan kepada perusahaan yang benar-benar berkomitmen untuk memajukan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Munculnya Iklan Penawaran Take Over PT BCI

Di tengah tuntutan pencabutan HGU, saat di telusuri oleh media ini, sebuah iklan di platform LinkedIn pada tanggal 21 Februari 2024 menawarkan pengambilalihan (take over) kebun sawit milik PT BCI di Desa Kuala Dua Belas, Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan. Iklan ini, meskipun singkat, telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi.

Informasi Penawaran:

  • Luas HGU: 9.000 Ha
  • Luas Tertanam: 1.350 Ha
  • Luas Belum Tertanam: 7.650 Ha
  • Umur Sawit: 6 – 8 Tahun
  • Jenis Bibit: Lonsum & Topas
  • Jenis Tanah: Darat
  • Jumlah Produksi: 2 Ton/ Ha/ Bulan
  • Akses Jalan: 127 Km dari Palembang
  • Harga Take Over: Rp 150 Miliar, Out Fee: Rp 10 Miliar

Fakta Baru: Keterkaitan dengan PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

Fakta baru menunjukkan bahwa PT BCI merupakan entitas anak dari PT Golden Plantation Tbk (GOLL), perusahaan perkebunan kelapa sawit ternama yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. GOLL memiliki 90% saham BCI, dengan nilai aset BCI mencapai Rp295,06 miliar.

Tuntutan masyarakat Tulung Selapan merupakan refleksi dari kekecewaan dan harapan akan keadilan. Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang mendapatkan HGU.

Pemberian HGU harus sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Ketegasan dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus ini.