Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT RI Kabupaten OKU Selatan ke 116

Banner HUT OKU 116 Rudi Hartono

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Headline

Tiga Kali Lebaran Tanpa THR, Karyawan Perumda Tirta Ogan Diimbau Melapor

×

Tiga Kali Lebaran Tanpa THR, Karyawan Perumda Tirta Ogan Diimbau Melapor

Sebarkan artikel ini
Tiga Kali Lebaran Tanpa THR, Karyawan Perumda Tirta Ogan Diimbau Melapor
Tiga Kali Lebaran Tanpa THR, Karyawan Perumda Tirta Ogan Diimbau Melapor
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

Ogan Ilir, Nusaly.com – Tiga kali Lebaran tanpa Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan Perumda Tirta Ogan diimbau untuk melapor ke posko pengaduan THR yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Ogan Ilir.

Kepala Disnaker Ogan Ilir, Edy Demang Jaya, SH. M.Si., mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari karyawan Perumda Tirta Ogan terkait keterlambatan THR.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

“Kami sudah membuat posko pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR. Untuk masalah ini, kami belum mendapat laporan dari karyawan yang bersangkutan. Kami akan tindak lanjuti permasalahan ini jika sudah ada laporan,” kata Edy kepada Nusaly.com, Jumat (7/4/2024).

Edy menjelaskan, posko pengaduan dibuka setiap hari kerja dari jam 8 pagi dan khusus hari ini (jum’at (5/4)-red) hingga jam 3 sore. Karyawan yang merasa dirugikan atas keterlambatan THR dapat melapor langsung ke kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Ogan Ilir.

“Untuk sekarang kami akan berkoordinasi dengan Direktur Perumda Tirta Ogan masalah pembayaran THR yang terlambat. Kami mengimbau kepada karyawan Perumda Tirta Ogan yang belum menerima THR agar segera melapor ke posko pengaduan. Kami akan membantu menindaklanjuti permasalahan ini,” ujar Edy.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, Musfiroh, S.Pd., M.Si., menambahkan bahwa berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Bab IV pasal 10 ayat 1, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Jadi jelas ada sangsi administrasi dan denda ini berlaku bagi semua perusahaan,” kata Musfiroh.

Musfiroh menambahkan, Disnaker Ogan Ilir akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Perumda Tirta Ogan dan perusahaan-perusahaan lain di wilayahnya untuk memastikan THR dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ditemukan perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR, kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk denda 5 persen dari total THR,” tegas Musfiroh.

Sebelumnya diberitakan, kebahagiaan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tak dirasakan sepenuhnya oleh para karyawan Perumda Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir. Pasalnya, hingga Kamis (4/4/2024), Tunjangan Hari Raya (THR) mereka masih belum cair. Ironisnya, ini bukan kali pertama terjadi. Pada Idul Fitri tahun 2022 dan 2023, perusahaan daerah ini juga tak kunjung memberikan hak karyawannya tersebut.

“Ini sudah tiga kali Lebaran berturut-turut kami tidak menerima THR,” ungkap salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya, Kamis.

Kekecewaan karyawan kian memuncak karena mereka merasa diabaikan oleh direksi. Tak ada penjelasan resmi terkait keterlambatan THR ini.

“Kami kecewa dengan sikap direksi yang terkesan tidak peduli dengan kebutuhan karyawannya. THR ini sangat kami nantikan untuk membantu memenuhi kebutuhan Lebaran,” keluhnya.

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1