Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Ratusan buruh dari Serikat Buruh Perkebunan Patriotik Indonesia atau SARBUPRI Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar aksi unjuk rasa damai di Lapangan Segi Tiga Mas Kayuagung dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada tanggal 1 Mei 2024.
Aksi damai ini diikuti oleh sekitar 700 hingga 800 buruh yang menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
- Tolak sistem kerja kontrak outsourcing dan pemagangan
- Tolak PHK union busting dan kriminalisasi aktivis buruh
- Berlakukan jaminan sosial untuk buruh, bukan asuransi sosial
- Tolak Undang-Undang Cipta Kerja dan PP turunannya
Tuntutan Utama: Kesejahteraan Buruh dan UMK
Wakil Ketua SARBUPRI Saiful Ansori menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut kesejahteraan buruh dan mendesak Pemerintah Kabupaten OKI untuk memenuhi hak-hak mereka.
“Dalam rangka memperingati May Day, kita mengajak kawan-kawan lebih kurang tujuh sampai delapan ratus massa menggelar aksi damai, dengan harapan kedepan Pemerintah Kabupaten OKI dapat menjamin kesejahteraan buruh,” ujar Saiful, Rabu (1/5).
Saiful menekankan bahwa tuntutan utama mereka adalah agar Pemerintah Kabupaten OKI membentuk dewan pengupahan karena belum ada UMK di Kabupaten OKI dan masih banyak kriminalisasi terhadap buruh, serta penindasan dan hak-hak buruh yang belum terpenuhi.
Tanggapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI Ir. Irawan. MM menanggapi aksi SARBUPRI dengan menyatakan bahwa pihaknya akan membahas tuntutan mereka dan mengundang para perwakilan untuk berkunjung ke kantor Disnakertrans pada hari Senin.
Terkait dengan dewan pengupahan, Irawan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan perhitungan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mempertimbangkan inflasi dan UMP.
“Terkait dengan dewan pengupahan kita akan hitung bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik ini juga terkait inflasi kita bandingkan antara UMP dan UMK, terkait UMK harus lebih besar dari UMP dikarenakan inflasi Kabupaten OKI rendah dibanding Provinsi jadi saat ini kita ikut UMP,” jelas Irawan.
Irawan menambahkan bahwa berdasarkan PP 36 tahun 2021 pasal 31 ayat 2, UMK harus lebih tinggi dari UMP. Namun, untuk Kabupaten OKI belum tentu akan dibentuk dewan pengupahan.
“Untuk Kabupaten OKI belum tentu akan dibentuk dewan pengupahan, berdasarkan PP 36 tahun 2021 pasal 31 ayat 2 mengatakan UMK harus lebih tinggi dari UMP kalau kita bentuk dewan pengupahan UMK sebesar Rp 2.971.000,- sedangkan UMP Rp 3.456.000,- makanya kita ikut UMP dan saat ini gaji buruh di Kanupaten OKI berkisar 3 sampai 4 juta,” ujar Irawan.
Aksi unjuk rasa damai SARBUPRI di OKI menjadi momen penting untuk menyuarakan tuntutan kesejahteraan buruh dan mendorong Pemerintah Kabupaten OKI untuk memenuhi hak-hak mereka. Dialog dan kerjasama antara pemerintah, serikat buruh, dan dunia usaha diperlukan untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para pekerja. (dhi)