Politik

Kemendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024

×

Kemendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024

Share this article
Kemendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Kemendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024

PALEMBANG, NUSALY.comKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan tegas bagi para penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, yang berniat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Mereka diwajibkan untuk mundur dari jabatan mereka. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 16 Mei 2024.

Persyaratan Pengunduran Diri

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah tidak sedang menjabat sebagai Pj kepala daerah.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Dengan demikian, pengunduran diri Pj kepala daerah yang ingin maju Pilkada harus dilakukan paling lambat 16 Juli 2024, atau 40 hari sebelum pendaftaran.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Pj bupati atau wali kota, DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon, gubernur juga dapat mengusulkan tiga nama, dan Kemendagri dapat mengusulkan tiga nama.

Jika yang kosong adalah jabatan gubernur, maka DPRD provinsi dapat mengusulkan tiga nama dan Kemendagri juga tiga nama calon Pj.

Konfirmasi dari Bawaslu dan KPU

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan SPd, mengonfirmasi keluarnya surat dari Kemendagri pada 16 Mei 2024 tersebut.

Ia menegaskan bahwa Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang akan maju dalam Pilkada 27 November 2024 harus mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran.

“Yang jelas, untuk Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang akan maju dalam Pilkada harus mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran,” katanya.

Bagi kepala daerah definitif yang ingin maju kembali, mereka hanya perlu mengajukan cuti selama masa kampanye hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024.

“Jadi cuti itu selama kampanye sampai hari H pencoblosan atau 27 November 2024,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE MSi, menyatakan bahwa dengan ketentuan baru ini, akan ada banyak Pj kepala daerah yang menyampaikan surat pengunduran diri pada pertengahan Juli 2024.

“Pada pertengahan Juli 2024, akan ada sejumlah Pj kepala daerah yang menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kemendagri,” katanya.

Kemendagri atas nama Presiden akan menunjuk Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Apabila Pj gubernur berhalangan melantik Pj bupati atau wali kota, Mendagri dapat melakukan pelantikan paling lambat satu hari sebelum berakhirnya masa jabatan Pj yang lama.

“Untuk Pj bupati/wali kota, maka apabila Pj gubernur berhalangan melantik, Mendagri dapat melakukan pelantikan. Paling lambat 1 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Pj,” tambahnya.

Respon dari Para Penjabat dan Kepala Daerah

Dengan adanya aturan baru ini, banyak Pj kepala daerah di Sumatera Selatan yang diperkirakan akan mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak.

Di antaranya adalah Ratu Dewa (Pj Wali Kota Palembang), Ahmad Rizali (Pj Bupati Muara Enim), Teddy Meilwansyah (Pj Bupati OKU), dan Apriyadi Mahmud (Sekda dan Mantan Pj Bupati Muba). Selain itu, sejumlah kepala daerah yang saat ini menjabat juga berencana maju kembali, seperti Hj Ratna Machmud (Bupati Musi Rawas), Hj Suwarti (Wakil Bupati Musi Rawas), H Devi Suhartoni (Bupati Muratara), Panca Wijaya Akbar (Bupati Ogan Ilir), dan Ardani (Wakil Bupati Ogan Ilir).

Ada pula pejabat lain yang menunjukkan minat untuk maju dalam Pilkada 2024, seperti H Rodi Wijaya (Ketua DPRD Lubuklinggau), Hepy Safriani (Pj Sekda Empat Lawang), Lidyawati Cik Ujang (Staf Ahli Bupati Lahat), serta Mat Kasrun (Kepala Bappeda Muara Enim). Total, ada sekitar 13 kepala daerah dan Pj kepala daerah, termasuk anggota DPRD dan kepala OPD di Sumsel, yang berencana maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Aturan untuk Caleg Terpilih yang Maju Pilkada

KPU juga telah menetapkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri dari posisinya. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada di Komisi II DPR RI di Jakarta.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat mengusulkan agar caleg terpilih yang maju Pilkada hanya perlu menyerahkan surat bersedia mundur pasca dilantik sebagai anggota DPR, namun usulan ini menuai kritik karena dianggap mengakali hukum untuk mengakomodir calon Pilkada yang kalah agar tetap bisa dilantik sebagai anggota legislatif.

Hasyim menyatakan bahwa kewajiban mundur usai ditetapkan sebagai calon kepala daerah bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian status bagi calon tersebut.

“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” katanya.

Sesuai tahapan, pendaftaran pasangan calon yang maju Pilkada 2024 akan digelar pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024. Begitu ditetapkan sebagai calon Pilkada, yang bersangkutan wajib mundur sebagai caleg terpilih.

Dokumen pernyataan mundur harus disampaikan lima hari setelah penetapan calon, yang jatuh pada tanggal 27 September 2024. Surat ini akan menjadi basis bagi KPU untuk mengubah surat keputusan terkait caleg terpilih.

“Tinggal menunggu partai, siapa yang diusulkan sebagai calon terpilih,” jelas Hasyim.

Dengan aturan baru ini, Kemendagri telah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam Pilkada Serentak 2024.

Penjabat kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatan mereka, sementara kepala daerah definitif cukup mengajukan cuti.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua calon, serta mencegah potensi konflik kepentingan. KPU dan Bawaslu akan terus mengawasi pelaksanaan aturan ini untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan adil. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.