KabarNusa

PPN 12 Persen, Warisan Jokowi atau Beban Baru bagi Prabowo-Gibran?

×

PPN 12 Persen, Warisan Jokowi atau Beban Baru bagi Prabowo-Gibran?

Share this article
PPN 12 Persen, Warisan Jokowi atau Beban Baru bagi Prabowo-Gibran?
PPN 12 Persen, Warisan Jokowi atau Beban Baru bagi Prabowo-Gibran?

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen menjadi bola panas yang dilempar ke pangkuan pemerintahan baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas menyatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan di Tangan Prabowo-Gibran

“Mengenai PPN (naik jadi 12 persen), nanti kami serahkan kepada pemerintahan yang baru,” ungkap Sri Mulyani pada Senin (20/5). Pernyataan ini seakan melempar tanggung jawab sekaligus memberikan kebebasan bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menentukan nasib PPN.

KPU OKI

Keberlanjutan Kebijakan Jokowi?

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimis bahwa kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya. Alasannya, mayoritas masyarakat Indonesia menginginkan keberlanjutan program-program yang telah berjalan.

Salah satu program yang dimaksud adalah kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Airlangga menegaskan, “Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN.”

Menunggu Kepastian Pilpres

Meski demikian, Airlangga mengakui bahwa pemerintah saat ini masih menunggu hasil resmi pemilihan presiden (pilpres). Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 pun akan dilanjutkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pilpres.

Hal ini penting karena sejumlah program yang akan tertuang dalam APBN merupakan program-program yang akan dijalankan oleh pemerintahan mendatang. “Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang,” ujar Airlangga.

Mandat Undang-Undang

Ketentuan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-undang ini juga menjadi dasar penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada tahun 2022.

UU HPP mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun, pemerintah masih memiliki opsi untuk menunda kenaikan ini dengan pertimbangan tertentu.

Dilema antara Pendapatan dan Daya Beli

Kenaikan PPN menjadi 12 persen memang menjadi dilema tersendiri. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan tambahan pendapatan untuk membiayai pembangunan dan program-program sosial. Namun di sisi lain, kenaikan PPN berpotensi membebani masyarakat dan menekan daya beli.

Pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian secara keseluruhan. Apakah kenaikan ini akan memberikan manfaat yang lebih besar daripada risiko yang mungkin timbul?

Keputusan Krusial bagi Pemerintahan Baru

Keputusan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menjadi ujian pertama bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Mereka harus mampu menyeimbangkan kepentingan negara dengan kesejahteraan masyarakat.

Apakah mereka akan melanjutkan kebijakan Jokowi dan menaikkan PPN sesuai amanat undang-undang? Ataukah mereka akan memilih jalan lain demi menjaga daya beli masyarakat?

Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen masih menjadi tanda tanya besar. Keputusan akhir berada di tangan pemerintahan baru, Prabowo-Gibran. Mereka harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi, dampak sosial, dan mandat undang-undang.

Keputusan ini akan menentukan arah kebijakan fiskal Indonesia di masa depan. Apakah kita akan melihat keberlanjutan program Jokowi atau perubahan paradigma di bawah kepemimpinan baru? Hanya waktu yang akan menjawabnya. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KPU OKI