Palembang, Nusaly.com – Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 22 Mei 2024.
Sarimuda diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama pengangkutan batu bara senilai Rp 18 miliar. Selain hukuman penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Dalam persidangan, JPU KPK RI Dian Hamisena menyatakan bahwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur PT SMS, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan Pengembalian Uang Pengganti
Selain hukuman penjara dan denda, Sarimuda juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Jumlah ini merupakan bagian dari kerugian negara yang diduga disebabkan oleh tindakan korupsi yang dilakukannya.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, JPU KPK RI Dian Hamisena menyebutkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Sarimuda. Di antaranya adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sikapnya yang tidak berterus terang selama persidangan.
Namun, ada juga hal-hal yang meringankan tuntutan, yaitu Sarimuda telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dan bersikap sopan di persidangan.
Pembelaan dari Terdakwa
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU KPK RI, Sarimuda menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. Ia merasa tuntutan yang diajukan terlalu berat dan akan berusaha membela diri melalui kuasa hukumnya.
Sidang Lanjutan
Sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Sarimuda. Masyarakat dan pihak-pihak terkait akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diduga terlibat.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda, menjadi perhatian publik. Tuntutan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, dan pengembalian uang pengganti Rp 2,3 miliar menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kita tunggu hasil akhir dari persidangan ini, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.