Jakarta, Nusaly.com – Kabar penting bagi Anda para perokok yang hobi mengepulkan asap saat berkendara! Polda Metro Jaya kembali menegaskan larangan merokok saat berkendara, baik itu motor maupun mobil. Aturan ini bukan main-main, lho. Ada sanksi yang menanti bagi para pelanggar.
Merokok Saat Berkendara: Melanggar Hukum dan Berbahaya
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dengan tegas mengingatkan bahwa merokok sambil berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas yang harus ditindak. “Itu pelanggaran lalu lintas, memang harus ditindak,” ujarnya.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan mengurangi kewaspadaan pengendara. Akibatnya, risiko kecelakaan pun meningkat. Bayangkan saja, ketika sedang asyik mengepulkan asap, tiba-tiba ada kendaraan lain yang mengerem mendadak di depan Anda. Bisa gawat, kan?
Selain membahayakan diri sendiri, merokok sambil berkendara juga bisa merugikan orang lain. Abu rokok yang berterbangan bisa mengganggu pandangan pengendara lain, bahkan masuk ke mata mereka. Belum lagi potensi kebakaran yang bisa terjadi jika puntung rokok dibuang sembarangan.
Sanksi Tegas Menanti Para Pelanggar
Bagi Anda yang masih nekat merokok sambil berkendara, siap-siap menerima sanksi tegas. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 telah mengatur larangan ini.
Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan bahwasetiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Jika tidak, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Jangan Anggap Remeh, Keselamatan Lebih Penting!
Jadi, jangan anggap remeh larangan merokok saat berkendara. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Lebih baik berhenti sejenak untuk merokok di tempat yang aman, daripada harus berurusan dengan polisi dan membayar denda.
Ingat, keselamatan adalah yang utama. Jadilah pengendara yang bertanggung jawab dan patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Merokok sambil berkendara adalah tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan. Polda Metro Jaya kembali mengingatkan masyarakat akan larangan ini dan menegaskan akan menindak tegas para pelanggar. Mari kita jadikan jalan raya sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.