Kayuagung, Nusaly.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap Candra, pelaku penusukan yang mengakibatkan Zainudin (50) meninggal dunia di Perumahan Griya Jua-Jua, Blok C10 RT 07, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, pada Selasa (21/5/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah 11 hari pelarian Candra.
Kronologi Kejadian dan Motif Pembunuhan
Menurut keterangan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH SIk, didampingi Kanit Pidum, Iptu Putu Surya, motif pembunuhan ini murni karena kecurangan dalam bermain judi.
“Motifnya murni karena kecurangan saat bermain judi,” ujar Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH SIk, didampingi Kanit Pidum, Iptu Putu Surya.
Kapolres menjelaskan, pada Selasa (21/5/2024) dini hari, Candra, Zainudin, Andi, dan seorang temannya yang tidak diketahui identitasnya, sedang bermain kartu capsa. Candra mengetahui bahwa Zainudin bermain curang, sehingga terjadi keributan antara keduanya.
“Candra mengetahui bahwa Zainudin bermain curang, sehingga terjadilah keributan antara keduanya,” jelas Kapolres OKI.
Keributan ini berujung pada kejar-kejaran antara Candra dan Zainudin. Candra yang kalap mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk Zainudin sebanyak empat kali di pinggang sebelah kiri.
“Saat terjadi kejar-kejaran, Candra mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak empat kali di pinggang sebelah kiri,” terang Kapolres OKI.
Zainudin dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, namun nyawanya tidak tertolong.
Pelarian dan Penangkapan Candra
Usai kejadian, Candra langsung melarikan diri dengan menggunakan mobilnya. Ia sempat berlari ke Palembang untuk membeli pakaian ganti, kemudian melanjutkan pelariannya ke Jakarta. Di Jakarta, Candra tinggal di sebuah kosan hingga akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres OKI pada Minggu (2/6/2024).
“Usai kejadian, Candra langsung melarikan diri dengan mobilnya. Ia sempat berlari ke Palembang untuk membeli pakaian ganti, kemudian melanjutkan pelariannya ke Jakarta. Di Jakarta, Candra tinggal di sebuah kosan hingga akhirnya kami amankan,” ungkap Kapolres OKI.
Pengakuan Candra dan Konsekuensi Hukum
Candra mengakui perbuatannya menusuk Zainudin dengan pisau. Ia mengaku terpancing emosi karena Zainudin curang dalam bermain judi.
“Saya emosi karena dia curang saat bermain judi,” aku Candra.
Atas perbuatannya, Candra dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas Kapolres OKI.
Pentingnya Mencegah Judi dan Menjaga Emosi
Kasus pembunuhan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi judi dan menjaga emosi dalam situasi apa pun. Judi dapat memicu keributan dan bahkan berujung pada tragedi seperti yang terjadi pada Zainudin.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi judi dan menjaga emosi dalam situasi apa pun,” pesan Kapolres OKI.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas judi di lingkungan mereka.
Apresiasi Kecepatan dan Ketepatan Tindak Polres OKI
Patut diapresiasi kerja keras dan kecepatan tim Satreskrim Polres OKI dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Penangkapan Candra dalam waktu singkat menunjukkan komitmen dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan.
Pembunuhan akibat judi ini merupakan tragedi yang menyedihkan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk menjauhi judi dan menjaga emosi.
Aparat penegak hukum perlu terus meningkatkan upaya preventif dan represif untuk memberantas judi dan menjaga keamanan masyarakat.
Masyarakat harus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, bebas dari judi dan kekerasan. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.