Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap Pembuat Minuman Beralkohol Palsu

×

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap Pembuat Minuman Beralkohol Palsu

Sebarkan artikel ini
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

PALEMBANG,NUSALYCOM –Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap praktik industri pembuat minuman beralkohol palsu merek Mansion House dan perdagangan tanpa adanya izin edar di jalan Karya Baru Kelurahan Srijaya Kecamatan Sukarame Palembang pada hari Kamis (20/1/2022).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran minuman beralkohol merek Mansion House yang diduga tidak memiliki izin edar,” ujar Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga didampingi Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fery Harahap saat press release di halaman Polda Sumsel, Selasa (25/1/2022).

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Lebih lanjut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan minuman beralkohol palsu sebanyak 2.208 botol (46 dus) yang siap edar.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan tim kami berhasil mendapatkan tempat produksi minuman beralkohol yang beralamat di jalan Nusantara kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar,” katanya.

Dari hasil pengungkapan pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial RS (33) dengan sejumlah barang bukti yakni 46 dus total 2.208 botol Mansion House whisky dan Mansion House Vodka, 2 drum berisikan alkohol, 11 karung botol kosong, 19 dua botol kosong.

5 bal kardus, 1 buah alat pres botol, 1 kantong label Mansion House whisky dan Mansion House Vodka, 1 buah alat cap kadaluarsa, 1 buah cap Mansion House, 1 botol perasa aroma, 148 botol Mansion House whisky, 22 botol Mansion House Vodka, 1 dus tutup botol Mansion House, 1 buah alat pengecek kadar alkohol, dan 1 kantong gula Pasir.

“Atas perbuatannya itu para tersangka akan dijerat pasal 62 ayat 1 UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 140 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah,” pungkasnya. (Ocha)

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1